Mahasiswa yang Kembalikan Dana Beasiswa Bertambah Dua Orang
Sebanyak 63 mahasiswa sudah mengembalikan kerugian negara, sehingga total keseluruhan mencapai Rp791.795.000.
Posko kasus korupsi beasiswa tahun 2017 Unit III Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Aceh kembali menerima pengembalian kerugian negara dari dua mahasiswa, Senin (14/3/2022).
"Ada dua mahasiswa yang mengembalikan kerugian negara hari ini. Jumlahnya Rp45 juta," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya dalam keterangannya, Senin (14/3/2022) malam.
Dengan demikian, kata Sony, sebanyak 63 mahasiswa sudah mengembalikan kerugian negara, sehingga total keseluruhan mencapai Rp791.795.000.
Sony mengatakan, hingga saat ini Polda Aceh masih memberi kesempatan bagi mahasiswa-mahasiswa yang menerima dana pendidikan tidak memenuhi syarat untuk mengembalikan kerugian negara.
"Sudah 63 orang yang mengembalikan. Kita tetap mengimbau agar mahasiswa yang menerima beasiswa tidak memenuhi syarat untuk segera mengembalikannya," kata Sony.