Malaysia Berlakukan Penguncian Secara Nasional Cegah Covid-19

Waktu Baca 6 Menit

Malaysia Berlakukan Penguncian Secara Nasional Cegah Covid-19
Suasana jalanan yang sepi di Kuala Lumpur, pasca pemerintah Malaysia mengumumkan pembatasan pergerakan karena merebaknya COVID-19. ANTARA/Agus Setiawan/am.

Pemerintah Malaysia telah memberlakukan penguncian nasional baru sejak Senin (10/5/2021), ketika negara itu bergulat dengan lonjakan kasus virus corona dan varian yang sangat menular, yang menurut pemerintah sedang menguji sistem kesehatan negara itu.

Perdana Menteri Muhyiddin Yassin mengatakan semua perjalanan antar negara bagian dan antar distrik akan dilarang, begitu juga dengan pertemuan sosial.

Institusi pendidikan akan ditutup tetapi sektor ekonomi akan dibiarkan terus berlanjut, kata Muhyiddin, tanpa merinci lebih lanjut.

"Malaysia menghadapi gelombang ketiga Covid-19 yang dapat memicu krisis nasional," kata Muhyiddin dalam sebuah pernyataan dilansir Antara.

Ia menyatakan bahwa tindakan penguncian akan berlanjut hingga 7 Juni.

PM Muhyiddin mengatakan penguncian diperlukan karena adanya varian virus corona baru dengan tingkat infeksi yang lebih tinggi dan kendala yang berkembang pada sistem kesehatan masyarakat.

Malaysia telah mencatat lonjakan infeksi Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir, dengan laporan 3.807 kasus baru pada Senin. Secara total, negara Asia Tenggara itu telah mencatat 444.484 kasus dan 1.700 kematian.

Malaysia berada dalam keadaan darurat, yang diumumkan oleh Muhyiddin pada Januari untuk mengekang penyebaran Covid-19.

Larangan Lintas Daerah

Selain melakukan penguncian secara nasional, tidak dibenarkan ada warga negara asing masuk, begitu juga sebaliknya. Perdana Menteri Malaysia Tan Sri Muhyiddin Yassin mengumumkan pemberlakuan Perintah Kawalan Pergerakan (Movement Control Order) di seluruh negeri atau provinsi mulai 12 Mei hingga 7 Juni 2021 karena peningkatan trend kasus harian Covid-19.

"Berdasarkan trend kasus-kasus harian COVID-19 yang semakin meningkat, pemerintah telah memutuskan untuk mengambil langkah-langkah yang lebih tegas dan ketat bagi mengekang penularan wabah Covid-19 dalam masyarakat," katanya.

Dia mengatakan saat ini jumlah kasus harian melebihi 4.000 kasus dan 37.396 kasus aktif dengan 1.700 kasus kematian dilaporkan hingga 10 Mei 2021 sehingga negeri ini sedang berhadapan dengan gelombang ketiga Covid-19 yang bisa menimbulkan krisis nasional.

"Adanya varian-varian baru dengan kadar penularan yang lebih tinggi, kekangan kapasitas sistem kesehatan umum yang semakin terbatas dan kelemahan pematuhan SOP menuntut pemerintah untuk mengambil tindakan yang lebih drastis," katanya.

Data dan sains terus menunjukkan bahwa aktivitas-aktivitas berkelompok yang menyukarkan penjarakan sosial dan keberadaan orang banyak dalam ruang yang sesak menjadi penyebab utama penularan Covid-19.

Sehubungan hal itu, ujar dia, sidang khusus Majelis Keselamatan Negara Mengenai Pengurusan Covid-19 memutuskan melarang lintas daerah dan negeri kecuali untuk tujuan darurat, kesehatan, bekerja, ekonomi, vaksinasi dan bertemu pasangan jarak jauh.

Melarang semua bentuk perhimpunan sosial termasuk kenduri, majelis perkawinan dan pertunangan, majelis doa selamat dan tahlil, majelis makan malam, majelis sambutan hari jadi serta majelis-majelis resmi pemerintah dan swasta.

Majelis akad nikah adalah dibenarkan dengan jumlah kehadiran dan SOP yang ditentukan oleh pihak berkuasa agama Islam negeri bagi orang Islam dan Jabatan Pendaftaran Negara bagi orang bukan Islam.

"Melarang semua aktivitas olah raga dan rekreasi kecuali olah raga dan rekreasi individu di kawasan terbuka seperti jogging, sepeda dan senam dengan penjarakan fisik," katanya.

Semua institusi pendidikan ditutup kecuali diberikan kepada pelajar-pelajar yang akan menduduki ujian internasional.

Jumlah orang di dalam kendaraan pribadi, ujar dia, taksi dan e-hailing dibatasi tiga orang saja termasuk sopir.

"Dine-in (makan) di restoran dan kedai makan tidak dibenarkan, penjualan makanan secara "drive thru" dan take-away (dibawa pulang) adalah dibenarkan," katanya.

Majikan diwajibkan melaksanakan dasar bekerja dari rumah dengan kehadiran tidak lebih 30 persen karyawan pada setiap waktu.

Menurut dia, kunjungan dari rumah ke rumah dan ziarah kubur semasa sambutan Hari Raya Idul Fitri tidak dibenarkan.

"Sholat Idul Fitri di masjid dan surau dibenarkan dengan kehadiran jamaah tidak melebihi 50 orang bagi masjid dan surau yang boleh memuat lebih 1.000 jamaah dan 20 orang bagi masjid dan surau yang boleh memuatkan kurang dari 1.000 jamaah. Batas jumlah jamaah yang sama terpakai bagi sholat fardu lima waktu dan sholat Jumat," katanya.

Kemudian operasi Rumah Ibadah Bukan Islam juga akan diperketatkan dan SOP bagi Rumah Ibadah Bukan Islam ditetapkan oleh Kementerian Perpaduan.[acl]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...