Mantan Bendahara Disperindag Aceh Tengah Ditahan 20 Hari Kedepan di Rutan Kelas IIB Takengon
TAKENGON, READERS – AP yang diduga sebagai tersangka dugaan korupsi Penggunaan Dana Ganti Uang (GU) di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM) Aceh Tengah tahun anggaran (TA) 2018, kini ditahan selama 20 hari ke depan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah.
AP merupakan mantan Bendahara Dinas Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Aceh Tengah. Ia ditetapkan oleh Kejari Aceh Tengah sebagai tersangka pada 20 Juli 2023 llalu.
Kepala Seksi Intel Kejari Aceh Tengah, Rista Zullibar mengatakan, AP dilakukan pemeriksaan dan memutuskan menahan tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Takengon.
“AP tiba di kantor sekira pukul 09.00 WIB,” kata Rista, seperti dilansir dari AJNN, Selasa (25/7/2023).
Ia melanjutkan bahwa tersangka AP disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Diketahui, pihak Kejari Aceh Tengah telah melakukan penyelidikan terhadap AP atau perkara tersebut sejak Maret 2023 lalu.
Editor: Junaidi
Sumber: AJNN