Mantan Bupati Bener Meriah Ditetapkan Jadi Tersangka Penjualan Kulit Harimau
Dalam kasus ini, kata Subhan, ketiga tersangka diduga telah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

BANDA ACEH, READERS – Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera menetapkan mantan bupati Bener Meriah Ahmadi (41) sebagai tersangka dalam kasus penjualan kulit harimau sumatera.
Selain Ahmadi, juga ada dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Is (48) dan S (44).
“IS (48), A (41) dan S (44) sebagai tersangka kasus penjualan kulit harimau beserta tulang belulangnya,” kata Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, Jumat (3/6/2022).
Subhan mengatakan, ketiga pelaku penjualan kulit harimau itu ditetapkan sebagai tersangka setelah IS (48) yang diduga sebagai pelaku utama menyerahkan diri kepada petugas pada Minggu (29/5).
“Dari hasil pengembangan, pada tanggal 30 Mei 2022, IS (48) menyerahkan diri ke Polres Bener Meriah, selanjutkan dibawa ke Polda Aceh untuk diperiksa oleh penyidik Gakkum KLHK. Kemudian dilakukan gelar perkara dengan hasil ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Ia menuturkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya bakal ditahan di Rumah Tahanan Polda Aceh.
“Penindakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku”, katanya.
Dalam kasus ini, kata Subhan, ketiga tersangka diduga telah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta,” ujarnya.
Komentar