Mars Hotel di Batoh Disegel Satpol PP dan WH

Waktu Baca 1 Menit

Mars Hotel yang terletak di Jalan Mr Teuku Moh Hasan atau tepatnya di kawasan Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, disegel, pada Selasa (23/2/2021).

Penyegelan dilakukan oleh pihak Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh. Itu dibuktikan dari stiker 'Penutupan Sementara' yang ditempelkan di plang hotel.

"Tempat Ini Sementara Ditutup dan Dihentikan Kegiatannya. Karena Melanggar Peraturan Daerah/Qanun Kota Banda Aceh Pasal 15, Nomor 6 Tahun 2018 tentang Trantibum (ketentraman dan ketertiban umum)," bunyi tulisan pada stiker tersebut.

Selama ditutup, tempat tersebut dijelaskan dalam keterangan pada stiker, berada di bawah pengawasan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh selaku pelaksana penegakan peraturan daerah/qanun.

Stiker yang ditetapkan pada 23 Februari 2021 di Kota Banda Aceh tersebut, ditandatangani langsung oleh Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko.

Selain stiker, plang hotel juga diberikan garis pembatas berwarna kuning yang menandakan penginapan tersebut disegel.

Belum diketahui apa penyebab Mars Hotel disegel oleh pihak Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh. Ketika wartawan tiba di lokasi, pihak hotel tampak langsung mengunci pintu masuk. Sedangkan pihak belum memberikan komentar.[acl]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...