Marzuki Alie Cabut Gugatan: Enggak Ada Lagi AHY, Ngapain Digugat
Ketua Dewan Pembinan Demokrat kubu Moeldoko, Marzuki Alie, mencabut gugatannya di PN Jakarta Pusat terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait pemecatan dirinya.
Marzuki mengatakan, gugatan tersebut dicabut karena salah paham. Gugatan diajukan setelah KLB di Deli Serdang digelar, padahal seharusnya diajukan sebelum KLB.
"Iya (cabut gugatan). Itu miskomunikasi sebenarnya. Gugatan itu kan seharusnya sebelum KLB. Tapi setelah KLB enggak perlu lagi gugatan itu. Kan gugatan atas pemecatan," kata Marzuki, Selasa (23/3).
Menurutnya, kepengurusan Demokrat di bawah kepemimpinan AHY sudah demisioner sejak ada hasil KLB Deli Serdang yang memutuskan kepengurusan baru. Sehingga AHY dianggap tidak punya kewenangan atas pemecatan.
"Kan dengan KLB DPP AHY kan sudah demisioner, enggak ada lagi. Ngapain kita gugat lagi. Lah iya kan. Harusnya gugatan itu kan sebelum KLB diajukan gitu," ujarnya.
"Tapi, ya, maklumlah mungkin ada kendala apa masukannya terlambat sehingga setelah KLB. Kalau setelah KLB enggak perlu lagi. Orang sudah dikembalikan di KLB," jelasnya.
Dia pun kembali menegaskan kepengurusan Demokrat tak lagi berpatokan pada AHY. Sebab sudah ada kepengurusan baru yang dipimpin oleh Moeldoko, dan Marzuki dipercaya sebagai Ketua Dewan Pembina.
"Sudah demisioner juga mereka (kubu AHY). Enggak ada lagi itu AHY sebagai ketum. Apa yang mau digugat lagi? Jadi miss itu. Kalau sebelum KLB, ya, betul itu artinya," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Marzuki dan sejumlah mantan kader yang dipecat menggugat AHY ke PN Jakarta Pusat. Dalam gugatannya, Marzuki meminta hakim menyatakan AHY, Teuku Riefky Harsya, dan Hinca Panjaitan melakukan perbuatan melawan hukum terkait pemecatan mereka sebagai kader Demokrat.