Masuk ke Sabang Wajib Memiliki Sertifikat Vaksin

Arsip Foto. Polisi dan petugas pelabuhan memeriksa sertifikat vaksinasi COVID-19 penumpang yang hendak menuju ke Pulau Weh, Sabang, di Pelabuhan Ulee Lheu, Banda Aceh, Aceh, Kamis (12/8/2021). (ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/foc)
Penulis:

Pemerintah Kota Sabang di Provinsi Aceh mewajibkan warga yang hendak masuk ke atau keluar dari wilayahnya membawa sertifikat vaksinasi COVID-19.

Sekretaris Daerah Kota Sabang Zakaria mengatakan, kebijakan itu tertuang dalam peraturan mengenai persyaratan bagi pelaku perjalanan dari dan ke Kota Sabang yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Sabang berdasarkan hasil rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat.

“Surat edaran ini berlaku mulai 4 Oktober 2021. Bagi pelaku perjalanan dari dan menuju Kota Sabang wajib menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 tahap pertama atau kedua ketika membeli tiket," kata Zakaria sebagaimana dikutip dalam keterangan pers pemerintah yang diterima di Banda Aceh, Senin (27/9/2021) dilansir Antara.

Ia menjelaskan bahwa pelaku perjalanan yang tidak memenuhi syarat menjalani vaksin COVID-19 karena alasan medis dapat menunjukkan surat keterangan dokter sebagai pengganti sertifikat vaksinasi.

“Ini merupakan bentuk ikhtiar dalam mencegah penularan COVID-19, dan semoga dengan diberlakukannya aturan ini dapat mencegah penyebarannya,” kata Zakaria.

Dia mengimbau warga yang belum menjalani vaksinasi COVID-19 segera datang ke puskesmas, rumah sakit, atau tempat pelayanan vaksinasi yang lain untuk mendapatkan suntikan vaksin.

Menurut dia, di Kota Sabang pelayanan vaksinasi COVID-19 antara lain tersedia di RSUD Kota Sabang, Puskesmas Balohan, Puskemas Cot Ba'u, dan Rumah Sakit J Lilipory Lanal Sabang.

“Saya juga mengajak kita semua untuk mengikuti vaksinasi dan jangan mudah termakan isu atau berita hoaks tentang vaksin, karena ini demi kebaikan bersama dalam mengakhiri pandemi,” kata Zakaria.

Pemerintah Kota Sabang sudah menyampaikan surat edaran mengenai peraturan perjalanan ke PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Banda Aceh, PT Sakti Inti Makmur Cabang Banda Aceh, pimpinan cabang PT Putramaju Global Indonesia, serta para camat dan kepala desa.

Menurut data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Aceh, hingga Minggu (26/9) malam jumlah akumulatif kasus infeksi virus corona di Aceh mencapai 37.527 kasus dengan jumlah penderita yang sudah sembuh sebanyak 33.608 orang, pasien yang meninggal dunia sebanyak 1.894 orang, dan pasien yang masih menjalani perawatan dan atau karantina sebanyak 2.025 orang.[]