Masuk Secara Ilegal, Dua Kapal Nelayan Asing Ditenggelamkan

Dua unit kapal motor penangkap ikan milik warga negara asing dimusnahkan, di wilayah perairan Pelabuhan Lampulo, Banda Aceh. readers.ID | Muhammad
Penulis:

Dua unit kapal motor serta peralatan penangkap ikan milik negara asing yang ditangkap oleh otoritas Pemerintah Republik Indonesia di Provinsi Aceh, dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan pada Kamis (18/3/2021).

Pemusnahan yang dilaksanakan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh dilakukan dengan dua metode, yakni dipotong menggunakan gerinda dan juga dibakar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Muhammad Yusuf mengatakan, kedua kapal beserta peralatannya merupakan barang bukti tindak pidana perikanan yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh.

“Berdasarkan hasil dari pemeriksaan persidangan perkara tindak pidana perikanan pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang selanjutnya telah memutuskan sebagaimana putusan telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap,” kata Muhammad Yusuf, usai melakukan eksekusi kapal, pada Kamis (18/3/2021).

Dua unit kapal motor penangkap ikan milik warga negara asing dimusnahkan, di wilayah perairan Pelabuhan Lampulo, Banda Aceh. readers.ID | Muhammad

Dua unit kapal motor masing-masing berlambung Kapal Motor (KM) KHF 2598 GT 64,19 dan KM KHF 1980 GT 63,74 tersebut dikatakan Muhammad Yusuf, adalah kapal nelayan milik warga negara Malaysia yang diawaki oleh awak kapal asal Thailand, yakni Winai Bunphicit serta Suriyon Jannok.

Kapal itu ditangkap Kapal Patroli Hiu 12 Milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia di perairan Selat Malaka wilayah Provinsi Aceh pada 2 Februari 2019 lalu.

“Dikarenakan beroperasi tanpa izin dan menggunakan alat tangkap trawl yang dilarang,” ujar kepala Kejati Aceh.

Peralatan tangkap serta dokumen milik kedua kapal, dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan alat komunikasi serta navigasi (GPS) dipotong-potong serta dihancurkan.

Eksekusi peralatan tersebut dilaksanakan di kawasan Pelabuhan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

Lihat Foto:

Sementara dua unit kapal milik warga negara asing tersebut dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan lalu dibakar. Proses eksekusinya dilangsungkan di kawasan perairan Pelabuhan Lampulo, di Kecamatan Kutaraja.

Eksekusi dua unit kapal yang digelar oleh Kejari Banda Aceh, juga melibatkan pihak Kejati Aceh dan PSDKP KKP Republik Indonesia.[acl]