Jaminan Kesehatan Aceh Dihentikan Sementara
Masyarakat Dianjurkan Ikut JKN Mandiri
Ditinjau dari kegunaan dan fungsinya, Dinkes Aceh menyebut bahwa JKA dan JKN Mandiri sama-sama memiliki fungsi untuk akses pelayanan masyarakat terhadap biaya kesehatan.
Banda Aceh – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh akan menghentikan sementara program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Dengan demikian, secara resmi premi kesehatan yang dibayarkan dari anggaran dana otonomi khusus Aceh ini dihentikan.
Narasi ini kembali mengemuka dalam kegiatan pengelolaan komunikasi publik pemerintah Aceh untuk sosialisasi pelayanan kesehatan bersama para insan pers, lembaga mahasiswa hingga Lembaga Swadaya Masayrakat (LSM) dan tokoh pemuda Aceh di Hotel Grand Permata Hati, Banda Aceh, Senin (14/3/2022).
Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr. Hanif, yang menjadi salah satu pemateri dalam pertemuan tersebut menyampaikan, kegiatan ini dilakukan untuk memberikan informasi yang benar kepada masyarakat agar tidak menimbulkan keliru dalam memahami maksud dan tujuannya.
Selain itu, pertemuan dan diskusi ini juga dalam rangka menemukan langkah-langkah strategis untuk membantu Pemerintah Aceh untuk menyampaikan agar dapat memanfaatkan kartu JKN Mandiri dari pusat tanpa menggunakan JKA lagi , ujar Hanif.
“Ada hal-hal lain yang menjadi prioritas jaminan kesehatan di Aceh. Kegiatan hari ini fokus mengenai JKA, bagaimana langkah-langkah yang harus kita tempuh untuk informasi ini kepada masyarakat Aceh,” ujarnya.
Hanif juga menjelaskan, orang yang terakses dengan fasilitas kesehatan tidak lebih dari 20 persen atau dari total masyarakat yang ada. Sehingga pemerintah mencoba mendata ulang kembali dari pengguna akses kesehatan di Aceh untuk dialihkan ke JKN Mandiri.
“Kita berharap, kita ambil dulu segmen yang 20 persen ini sebanyak 500 ribu rupiah,” tambahnya.
Ia juga meminta BPJS untuk mendata masyarakat yang sering menggunakan fasilitas kesehatan itu dari kabupaten/kota mana, kemudian mengusulkan ke Kementerian Sosial dan dimasukkan sebagai perserta JKN.
“Kami mengharapkan, bagi masyarakat yang mampu untuk membayar sendiri dengan harga 35 ribu/orang,” tambahnya.
“Kita cuma butuh pastikan bahwa perbulan kita butuh uang 35 ribu per orang, apapun sakitnya kalau kita masuk ke dalam JKN Mandiri,” tambahnya.
Hanif menyampaikan sebelumnya pemerintah Aceh telah bertemu dengan kabupaten/kota dan telah membahas hal ini. Dari pertemuan itu Ia berharap agar pemerintah kabupaten/kota mampu memberikan pemahaman terkait JKN Mandiri kepada masyarakat diwilayah mereka masing-masing.
“Jadi kita mohon dari kabupaten/kota lebih pro aktif. Mari sama-sama kita bantu masyarakat,” harapnya.
JKA terintegrasi JKN
Seperti diketahui, sejak 1 Januari 2014, program JKA diintegrasi ke dalam program JKN. Sejak pelaksanaan JKN tersebut Pemprov Aceh hanya membayar premi kesehatan warganya yang tidak ditanggung oleh JKN.
Selama ini ada empat kategori premi kesehatan di Aceh, antara lain ditanggung JKA 2,2 juta jiwa, peserta mandiri 123 ribu orang dan 801 ribu merupakan PNS/TNI. Untuk masyarakat yang ditanggung Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) berjumlah 2,1 jiwa.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA mengatakan, Pemerintah Aceh saat ini sedang melakukan sosialisasi ke semua jajaran terkait penghentian pembayaran premi 2,2 juta masyarakat. Selain itu, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh juga sepakat agar pembangunan rumah sakit regional selesai pada 2023, seperti dilansir detik.com, Kamis (10/3/2022).
JKA Program Irwandi-Nova
Program JKA merupakan salah satu program unggulan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Aceh yang diusung gabungan 5 partai, Irwandi Yusuf – Nova Iriansyah, dalam Pilkada Aceh, 2017.
"Program Jaringan Kesehatan Aceh (JKA) begitu terasa manfaat bagi Rakyat Aceh, hanya dengan KTP dan KK sudah bisa berobat, itu kita kan lanjutkan,”kata Irwandi saat itu, yang disambut tepuk riuh massa, dalam kampanye dialogis di hadapan belasan ribu massa di Kota Sigli, Pidie, Jumat (3/2/2017), seperti dilansir dari tempo.co
Sesuai rencana, sejak tanggal 1 April 2022, Pemerintah Aceh tidak lagi menanggung premi asuransi kesehatan warga mampu untuk program JKA. Hal ini disebabkan berbagai pertimbangan, antara lain karena penerimaan dana Otsus mulai tahun 2024 mendatang, sudah turun menjadi 1 persen, dari sebelumnya 2 persen dari dana alokasi umum (DAU) nasional.
Seperti dilansir kompas.id, sebanyak 801.204 pegawai negeri sipil/TNI/Polri dan 123.579 warga pekerja swasta membayar premi secara mandiri. Sisanya, sebanyak 2,2 juta warga Aceh, premi JKN dibayar oleh Pemprov Aceh melalui program JKA.