Melawan, Polisi Tembak Pengedar Sabu di Kaki Kiri
Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara terpaksa melumpuhkan H (27) dengan timah panas.
Pasalnya, pria warga Gampong Baree Tualang, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara itu, coba melawan saat akan ditangkap petugas kepolisian.
"Saat ditangkap, tersangka ini melakukan perlawanan untuk melarikan diri, maka dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan tersangka dengan menembak kaki kirinya," kata Kepala Satreskrim Polres Aceh Utara, Iptu Samsul Bahri, pada Senin (14/6/2021).
Adapun H, dikatakan Samsul, merupakan tersangka kasus tindak pidana narkotika. Ia ditangkap di kawasan Gampong Alu Ngom, Kecamatan Nibong, Aceh Utara, pada Selasa (8/6/2021).
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti tiga pakat sabu milik tersangka seberat 2,08 gram yang disimpan dalam kotak rokok kaleng.
H mengaku mendapat sabu dari seorang berinisial B yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kini tersangka H sudah ditahan di rutan Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.[]