POLITIK
Menag Larang Keras Rumah Ibadah Jadi Sarana Kampanye Politik Praktis
JAKARTA, READERS - Jelang pemilu 2024 mendatang, Kementerian Agama (Kemenag) RI mengingatkan dan melarang tegas politisi memanfaatkan sarana ibadah sebagai tempat kampanye atau aktivitas politik praktis. Sabtu (14/1/2023).
Hal itu disampaikan oleh Menag dalam kegiatan hari amal bhakti Kemenag ke-77 dan imbauan tersebut telah tertuang dalam Deklarasi Damai umat beragama dan ditandatangani oleh tokoh lintas agama.
"Berkomitmen untuk tidak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye atau aktivitas politik praktis sebagaimana larangan yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilu," kata Habib Husein Ja'far di Kompleks Kemenag, Sabtu (14/1/2023).
Pada waktu yang sama pula, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga mengeluarkan soal aturan larangan kampanye politik praktis tersebut
"Jadi, kalau secara regulasi, kita sudah membuat peraturan agar rumah ibadah tidak digunakan sebagai tempat untuk melakukan konsolidasi politik," jelas Yaqut.
Dari aturan itu, Yaqut mengajak semua masyarakat agar tidak memberikan ruang kepada siapa pun yang hendak menjadikan rumah ibadah sebagai tempat aktivitas politik praktis mereka.
"Seluruh masyarakat maupun para pengurus rumah ibadah agar mereka juga menahan diri memberikan kesempatan kepada siapa pun untuk menggunakan tempat ibadah sebagai alat konsolidasi politik praktis," tegasnya.
Selain itu, pihak Kemenag juga mengajak masyarakat agar menghindari ujaran kebencian yang dapat mengakibatkan pembelahan sosial di masyarakat.
Tidak hanya kedua regulasi tersebut, kemudian memperkuat komitmen kebangsaan dan mengukuhkan gerakan moderasi beragama untuk seluruh umat beragama.
Sumber: CNN Indonesia