Mendagri Resmi Lantik Achmad Marzuki Jadi PJ Gubernur Aceh 

Diketahui, pengangkatan Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 70/P tahun 2022 tanggal 4 Juli Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Gubernur.

Pj Gubernur Aceh tampak menandatangi fakta integritas usai dilantik Mendagri, Tito Karnavian di Gedung DPR Aceh. Rabu (6/7/2022). READERS.ID/RIANZA (RIANZA)
Penulis:

BANDA ACEH, READERS – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian resmi melantik Mayjen (Purn) Achmad Marzuki menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Aceh untuk masa jabatan satu tahun ke depan. 

“Rabu 6 Juli 2022, saya Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi melantik saudara Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh,” kata Tito Karnavian dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Banda Aceh, Rabu (6/7/2022) pagi.

Diketahui, pengangkatan Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 70/P tahun 2022 tanggal 4 Juli Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Gubernur.

Dalam amanatnya, Tito mengatakan bahwa Achmad Marzuki bisa menjalankan tugas sebagai Pj Gubernur Aceh dengan sebaik-baiknya dan mampu menjalankan roda pemerintahan sebagaimana yang telah diamanatkan oleh seluruh Masyarakat Aceh.

“Saya percaya bahwa saudara akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggungjawab yang diberikan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu Tito juga berterima kasih kepada Nova Iriansyah yang telah menyelesaikan masa jabatannya sebagai Gubernur Aceh dalam beberapa tahun ini.

“Pada kesempatan ini saya juga menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Saudara Nova Iriansyah yang telah menyelesaikan tugas sebagai Gubernur Aceh dengan baik,” kata Tito.

Editor: Redaksi