Meski Ajukan Banding, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Ferdy Sambo (Foto: Dok. CNN Indonesia)
Penulis:

BANDA ACEH, READERS – Terdakwa Ferdy Sambo yang sempat mengajukan banding diputuskan tetap dihukum mati dan ditetapkan bersalah dalam pembunuhan berencana.

Hal itu berdasarkan penguatan putusan tingkat pertama yang dikeluarkan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Disampaikan bahwa Ferdy Sambo tetap dihukum mati karena terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim Singgih Budi Prakoso seperti dilansir CNN Indonesia Rabu (12/4/2023).

Hakim juga mengatakan menetapkan terdakwa Ferdy Sambo tetap dalam tahanan. Putusan itu diambil oleh majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Singgih Budi Prakoso dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Putusan perkara nomor: 53/PID/2023/PT.DKI dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Ferdy Sambo selaku terdakwa berhak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung merespons putusan banding tersebut.

Sebelumnya diketahui, pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap anggotanya dimulai pada 2022 lalu. Ia kemudian terbukti bersalah atas perbuatan dan cs nya.

Namun dalam perencanaan itu, Ferdy Sambo menjadi dalang utama pembunuhan sehingga ia divonis mati.

Sumber: CNN Indonesia