Meski Dilarang, Sebagian Warga di Abdya Tetap Nyalakan Kembang Api
Pemerintah Aceh Barat Daya (Abdya) melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Akmal Ibrahim, melarang masyarakat agar tidak menyalakan kembang api pada malam menyambut hari raya Idul Fitri 1442 H.
Kendati dilarang, suara ledakan petasan dan kembang api masih terdengar di sejumlah wilayah kabupaten Breuh Sigupai itu.
"Masih ramai juga yang nyalain petasan sama kembang api," kata salah seoarang warga, Najwa Shabira, Rabu (12/5/2021).
Ia mengaku tidak menyangka masih ramai orang yang menyalakan petasan. Padahal, sudah keluar larangan dari pemerintah.
"Kirain enggak ada lagi tahun ini, soalnya dijual aja gak boleh apalagi nyalainnya," ujarnya.
Sebelumnya, selain melarang adanya kegiatan takbir keliling Bupati Abdya juga melarang adanya aktivitas masyarakat yang mengganggu ketertiban umum. Seperti, balap liar dan membakar kembang api.
"Mengimbau agar mentaati semua peraturan yang bergantung pada ketertiban umum seperti peraturan lalu lintas, menghindari balap liar, petasan, dan kembang api," katanya.