Miliki 2,91 Gram Sabu, Pria Aceh Besar Ditangkap Polisi
Saat dibawa ke Polresta Banda Aceh, RM tidak mengakui memiliki narkotika, namun saat dilakukan interogasi lebih mendalam, akhirnya ia mengakui memiliki narkotika. Kemudian personel dan RM menjemput barang haram yang dibuangnya.

BANDA ACEH, READERS – Seorang warga Gampong Santan, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, berinisial RM (33) ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Banda Aceh. RM diamankan karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 2,91 gram dan berbagai alat lainnya yang dipergunakan dalam tindak pidana tersebut.
"RM diamankan karena memiliki, menyimpan narkotika jenis sabu yang disimpan di rumahnya di gampong Santan, Aceh Besar," kata Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh, Kompol Tendri Wardi, Jumat (15/7/2022).
Tendri mengatakan, pada awal penangkapan RM sempat membuang barang "haram" tersebut ke samping rumahnya, kemudian dia melarikan diri sehingga terjadi pengejaran oleh personel opsnal. Namun akhirnya RM berhasil ditangkap.
“Saat dibawa ke Polresta Banda Aceh, RM tidak mengakui memiliki narkotika, namun saat dilakukan interogasi lebih mendalam, akhirnya ia mengakui memiliki narkotika. Kemudian personel dan RM menjemput barang haram yang dibuangnya,” ujarnya.
Tendri menyebutkan, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari AM di kawasan Montasik, Aceh Besar senilai Rp3,3 juta. Kini RM harus mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selama ini, kata Tendri, sejumlah narkotika jenis sabu yang beredar di Aceh tersebut berasal dari Timur Tengah yang sudah diperkecil paketnya, sehingga memudahkan masyarakat untuk memperolehnya.
“Hari ini kami hadirkan para pelaku-pelaku kejahatan dalam tindak pidana narkotika beserta barang bukti yang berhasil kami amankan, salah satunya UA pelaku pengiriman ganja kering dengan modus spare part kenderaan,” pungkasnya.
Komentar