Mulai 2022 Vaksinasi Tahap 3 Berbayar, Hanya 100 Juta Orang Gratis

Waktu Baca 2 Menit

Mulai 2022 Vaksinasi Tahap 3 Berbayar, Hanya 100 Juta Orang Gratis
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai membuka Health Business Gathering 2021 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (3/11/2021). [Antara]

Vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster (penguatan) akan mulai diterapkan di Indonesia dengan berjalanan paralel di semua provinsi mulai Januari 2022. Pembayaran akan diterapkan dalam vaksinasi tahap tersebut dan hanya digratiskan untuk 100 juta orang.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest), Luhut Binsar Pandjaitan usai membuka Health Business Gathering 2021 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat (3/12/2021).

"Nggak ada provinsi (prioritas), langsung paralel semuanya," kata Luhut, dilansir dari Bisnis.com.

Dikatakan, vaksinasi Covid-19 penguat akan diperoleh sebagian masyarakat Indonesia secara gratis dan sebagian lagi berbayar.

"Sebagian yang berbayar. Rakyat kita kelas bawah tidak bayar atau gratis, itu kira-kira 100 juta orang, yang lainnya bayar. Saya pasti bayarlah," ucapnya.

Mengenai harga vaksin penguat tersebut, kata Luhut, saat ini masih dihitung oleh Kementerian Kesehatan.

"Semuanya dianjurkan, diwajibkan untuk mendapatkan booster atau suntik ketiga," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menanggapi pernyataan Luhut mengatakan kisaran harga vaksin Covid-19 penguat di bawah Rp300 ribu.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Ketut Suarjaya menambahkan, dilihat dari skemanya, vaksin Covid-19 penguat diharapkan biayanya secara mandiri oleh masyarakat.

"Kecuali penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan, itu artinya berasal dari kelompok masyarakat kurang mampu. Rencananya seperti itu, nanti kami kan lihat juknisnya lagi. Juknisnya belum keluar kok," ucapnya.

Menurut Suarjaya, setelah nanti ada petunjuk teknisnya (juknis), baru bisa dilihat daerah atau kelompok masyarakat mana yang bisa mendapatkan prioritas vaksin Covid-19.[mu]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...