Mulai Sabtu, Tol Sibanceh Bakal Dikenakan Tarif

Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Sigli-Banda Aceh Seksi 3 (Jantho-Indrapuri) akan mulai diberlakukan tarif atau berbayar pada Sabtu (27/3/2021) pukul 00.00 WIB.
Sebelumnya, sosialisasi mengenai tarif ruas Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 3 ini telah disampaikan selama kurang lebih 14 hari. Selama itu pula warga diberikan keluasan kepada warga secara gratis.
Executive Vice President Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Hutama Karya, J Aries Dewantoro mengatakan, pemberlakuan tarif jalan tol ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 198/KPTS/M/2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Sigli-Banda Aceh, segmen Jantho-Indrapuri-Blang Bintang.
"Jalan tol tersebut telah kami buka tanpa tarif selama lebih dari dua minggu dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat sekitar khususnya mengenai penggunaan Uang Elektronik (UE) sebagai alat pembayaran di jalan tol. Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 3 ini juga akan menerapkan sistem transaksi tertutup," kata Aries, melalui keterangan tertulis, pada Jumat (26/3/2021).
Ia menambahkan, dalam masa sosialisasi tersebut, kendaraan yang melintas cukup meningkat dibandingkan dengan lalu lintas harian rata-rata (LHR) sebelum dibukanya Seksi 3 Jantho-Indrapuri.
Tercatat, sejak 10-24 Maret, sebanyak 25.705 kendaraan melintas melalui ruas tersebut dengan LHR sebanyak 1.714 kendaraan.
"Ini berarti terjadi peningkatan sebesar 248 persen dibandingkan dengan LHR pada saat dibuka secara funggsional pada bulan Maret 2021 lalu yakni mencapai 492 kendaraan," ujarnya.
Selain itu, Hutama Karya juga akan menambahkan beberapa fasilitas untuk menunjang operasional Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 3 ini dengan menambahkan sebanyak 34 Unit CCTV, 3 Unit VMS dan 1 lokasi Top-Up di gerbang Jantho.
Bila Jalan Tol Sigli-Banda Aceh sudah terhubung secara penuh, ruas jalan tersebut akan dilengkapi dengan tujuh gerbang tol.
Di antaranya GT Padang Tiji di KM 00, GT Seulimeum di KM 25, GT Jantho di KM 31, GT Indrapuri di KM 47, GT Blang Bintang di KM 61, GT Kuta Baro di KM 69 dan GT Baitussalam di KM 74, serta enam Simpang Susun atau Interchange yakni IC Padang Tiji, IC Seulimeum, IC Jantho, IC Indrapuri, IC Blang Bintang dan IC Kuta Baro.
Selain akan mempercepat waktu tempuh dan memperlancar konektivitas antar wilayah, jalan tol ini juga diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi dan memperlancar arus transportasi masyarakat.
"Pembukaan rute ini juga dinilai dapat merangsang pergerakan barang dan membantu para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)," jelasnya.
Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, serta memastikan kecukupan saldo UE sebelum melintas di jalan tol.
Penggunaan kartu UE juga hanya bisa untuk satu kendaraan dan apabila pengguna jalan lupa untuk mengisi saldo UE dapat menggunakan aplikasi HK Toll Apps yang dimiliki oleh Hutama Karya. Di aplikasi tersebut terdapat fitur cek saldo UE dan juga dapat melakukan top up saldo UE.
"Apabila terjadi tindak kejahatan yang ada di jalan tol, dapat melaporkan ke call centre masing-masing cabang tol," imbuhnya.
Sebagai tambahan informasi, berdasarkan SK Menteri PUPR mengenai Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Segmen Jantho-Indrapuri-Blang Bintang tersebut, dapat dilihat pada tabel berikut ini:
- Rute Jantho-Indrapuri bagi kendaraan Golongan I dikenakan tarif Rp19.000; Golongan II Rp28.500; Golongan III Rp28.500; Golongan IV Rp38.000; dan Golongan V Rp38.000.
- Rute Jantho-Blang Bintang bagi kendaraan Golongan I dikenakan tarif Rp35.000; Golongan II Rp52.500; Golongan III Rp52.500; Golongan IV Rp70.000; dan Golongan V Rp70.000.
- Rute Indrapuri-Blang Bintang bagi kendaraan Golongan I dikenakan tarif Rp16.000; Golongan II Rp24.000; Golongan III Rp24.000; Golongan IV Rp32.000; dan Golongan V Rp32.000.
- Rute Indrapuri-Jantho bagi kendaraan Golongan I dikenakan tarif Rp19.000; Golongan II Rp28.500; Golongan III Rp28.500; Golongan IV Rp38.000; dan Golongan V Rp38.000.
- Rute Blang Bintang-Indrapuri bagi kendaraan Golongan I dikenakan tarif Rp16.000; Golongan II Rp24.000; Golongan III Rp24.000; Golongan IV Rp32.000; dan Golongan V Rp32.000.
- Rute Blang-Jantho bagi kendaraan Golongan I dikenakan tarif Rp35.000; Golongan II Rp52.500; Golongan III Rp52.500; Golongan IV Rp70.000; dan Golongan V Rp70.000.
Komentar