Nasir Djamil Minta Rektor di Aceh Junjung Tinggi Kebebasan Akademik

Anggota DPR RI asal Aceh, Nasir Djamil. Foto: IST
Penulis:

Anggota DPR RI asal Aceh, Nasir Djamil berpesan kepada para Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Negeri (PTS) di Aceh agar tetap menjunjung tinggi kebebasan akademik.

Hal ini belajar dari kasus yang menimpa Saiful Mahdi, saat Akademisi Jurusan Statistika itu mengkritik hasil tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk dosen Fakultas Teknik pada akhir 2018 lalu di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.

"Rektor harus menjadi teladan dalam melihat pasal-pasal dalam UU ITE yang dinilai banyak pihak mengandung ketidakpastian hukum, alias pasal karet," kata Nasir Djamil usai sidang paripurna penutupan masa sidang persetujuan amnesti Saiful Mahdi di DPR RI saat dihubungi readers.ID, Kamis (7/10/2021).

Anggota DPR RI yang juga Ketua Forum Bersama (Forbes) anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh itu berujar, jika ada perbedaan karena UU ITE di lingkungan kampus yang melibatkan para dosen, selesaikan secara baik tanpa harus membawanya ke ranah hukum.

"UU ITE tidak boleh mematikan nalar dan budaya kritis di kampus," pungkasnya.

Diketahui, DPR RI baru saja memberikan persetujuan amnesti terhadap Dosen Jurusan Statistika Fakultas Matematika Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi.

Keputusan ini menyahuti surat Presiden Joko Widodo yang ditujukan ke DPR RI berisi permintaan pertimbangan terkait rencana pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi, pada 29 September 2021 lalu.[acl]

Baca Juga: