Oknum ASN Dishub Ditangkap Terlibat Kasus Narkoba di Banda Aceh

Waktu Baca 5 Menit

Oknum ASN Dishub Ditangkap Terlibat Kasus Narkoba di Banda Aceh
Ilustrasi. Foto by liputan6.com

Polisi dari Satuan Reserse Narkotika Polresta Banda Aceh meringkus oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta di Desa Lam Ara, Banda Raya, Kota Banda Aceh, Senin (26/4/2021) sekitar pukul 23.00 WIB lalu.

HH (37) warga Desa Cempaka Baru, DKI Jakarta yang berada di Banda Aceh itu diringkus polisi karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 5,30 gram.

Penangkapan tersebut berdasarkan pengembangan yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh atas dasar penangkapan terhadap tersangka AR (37) di depan pasar Lowak, Lampaseh Aceh pada hari yang sama.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatresnarkoba AKP Rustam Nawawi mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka karena saling keterkaitan.

"Polisi melakukan penyelidikan terhadap informasi yang disampaikan oleh warga, bahwa yang bersangkutan AR sering menggunakan narkotika jenis sabu. Berawal dari itu, polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka," kata Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh melalui keterangan tertulis kepada readers.ID, Kamis (29/4/2021).

Tersangka AR diringkus opsnal Satresnarkoba di depan pasar lowak, Lampaseh Aceh saat sedang duduk di atas sepeda motor. Kemudian polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang diletakkan dalam kaleng kotak rokok warna kuning pada kantung celana sebelah kanan milik tersangka AR.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, AR mengaku bahwa ia membeli pada seorang laki-laki melalui perantara HH warga Desa Cempaka Baru, DKI Jakarta serta menggunakannya bersama-sama di rumah HH," tutur Kasatresnarkoba.

Tak lama kemudian, lanjut AKP Rustam Nawawi, tersangka HH diringkus polisi dari tempat tinggalnya di Desa Lam Ara, Banda Aceh dan pada saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa alat hisap sabu yang diletakkan di atas meja makan di rumahnya.

"Kami melakukan penangkapan terhadap oknum PNS (ASN) Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut di rumahnya serta menemukan alat hisap sabu yang diletakkan di atas meja makan," jelas Kasatresnarkoba.

Setelah keduanya dibawa ke ruang pemeriksaan, tersangka AR mengakui bahwa narkotika jenis sabu sebanyak tiga paket yang ditemukan dalam kaleng rokok itu, benar miliknya yang diperoleh dengan cara dipesan dari seorang laki-laki melalui perantara HH sebanyak satu paket narkotika jenis sabu.

"Satu paket narkotika jenis sabu itu dihargai Rp 3 juta dengan perjanjian pembayaran apabila sabu tersebut terjual, maka akan dibayarkan pada pemiliknya," ungkap AKP Rustam.

Sementara itu, tersangka AR mengakui bahwa sudah dua kali membeli narkotika jenis sabu tersebut dari laki-laki berinisial JAL dalam waktu berbeda.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga bungkusan plastik narkotika jenis sabu seberat 5,30 gram, dua unit HP, satu kaca pirex, satu pipet plastic warna bening, tiga plastic bening, dua bungkus kotak rokok, satu gulungan plastic warna bening serta satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio, warna merah putih dengan Nopol BL 3357 JQ.

"Kedua tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 112 ayat (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun," pungkasnya.[]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...