Ombudsman Investigasi Proyek IPAL di Gampong Pande

Waktu Baca 2 Menit

Ombudsman Investigasi Proyek IPAL di Gampong Pande
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Taqwaddin Husin. Foto: Dok, istimewa

Ombudsman RI Perwakilan Aceh akan melakukan investigasi terkait banyaknya penolakan dari berbagai elemen masyarakat terhadap pembangunan proyek instalasi pembuangan air limbah (IPAL) di Gampong Pande, Banda Aceh.

"Terkait dengan kisruh pembangunan proyek IPAL di Gampong Pande, Banda Aceh, kami akan menurunkan tim untuk investigasi," Kata Kepala Ombudsman Aceh, Taqwaddin Husin, Jumat (26/3/2021).

Taqwallah menyebutkan, kali ini pihaknya akan melakukan own motion investigation (OMI) atau investigasi atas prakarsa sendiri, yang dalam UU Ombudsman dibolehkan untuk melakukannya.

"Apakah ada temuan maladministrasi atau tidak dalam pembangunan proyek tersebut, nanti akan kita ketahui setelah investigasi lapangan," ujarnya.

Taqwallah menuturkan, proyek yang anggarannya bersumber dari uang negara itu diduga di bangun di atas makam para raja - raja zaman dahulu, sehingga menimbulkan banyak protes dari berbagai kalangan. Karena itu, Ombudsman nantinya akan meminta keterangan para pihak untuk menggali informasi lebih dalam.

"Dari hasil investigasi, nanti kami akan mengundang pihak instansi vertikal mewakili Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Banda Aceh untuk melakukan rapat koordinasi guna menemukan solusi yang patut, arif, dan tepat terkait masalah IPAL tersebut," ungkapnya.

Ombudsman melakukan investigasi secara seksama dengan mengunjungi lokasi IPAL dan situs purbakala yang dipersoalkan, juga akan meminta masukan dari komunitas pemerhati sejarah (Mapesa), pakar arkeolog, dan tokoh-tokoh masyarakat setempat.

"Kami juga akan menggunakan tenaga ahli untuk menemukan informasi akurat terkait hal tersebut. Jika nantinya benar bahwa ada makam para raja atau makam ulama atau makam siapapun para leluhur kita maka kami akan memberi saran kepada Wali Kota Banda Aceh,  agar dapat mengubah kebijakannya, yaitu untuk merelokasi proyek IPAL tersebut ke lokasi yang tak terkena situs purbakala atau yang tak ada makam leluhur orang Aceh," pungkasnya.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...