Organda Aceh Minta Aturan Tegas soal Larangan Mudik Lebaran
Pemerintah Indonesia telah resmi melarang mudik 2021 melalui Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah sejak 6 hingga 17 Mei 2021.
Surat itu juga mengatur terkait larangan semua moda transportasi, termasuk angkutan darat. Selama libur tersebut, transportasi darat seperti kendaraan pribadi, umum, mobil penumpang, dan sepeda motor dilarang mudik.
Terkait aturan yang ditetapkan guna mencegah penularan Covid-19 selama libur mudik tersebut, Organisasi Angkutan Darat (Organda) Aceh ikut pun memberikan tanggapan.
Ketua Organda Aceh, Ramli, mengatakan pihaknya mendukung aturan tersebut namun harus ada kebijakan lain dikeluarkan pemerintah. Seperti, tetap memberikan kesempatan mengangkut penumpang antar lintas kota.
“Berilah kesempatan kita untuk bisa mengangkut penumpang di dalam Provinsi Aceh. Misalnya dari Banda Aceh ke Lhokseumawe. Tetapi kalau sudah keluar dari Aceh atau keluar dari provinsi, itu silahkan pemerintah melarang,” kata Ramli, saat dijumpai, pada Minggu (18/4/2021).
Permintaan itu disampaikan Ramli bukan tanpa sebab, itu beranjak dari pelarangan aktivitas lintas provinsi dan kota ketika awal Covid-19 ditemukan di Aceh pada Maret 2020 serta saat mudik lebaran tahun lalu.
Akibat larangan tersebut, Ramli mengaku jika bisnis transportasi angkutan darat di Aceh mengalami kerugian, sebab jumlah penumpang saat itu turun hingga 70 persen.
“Tentunya kalau kita kembali ke awal, awal Covid-19 pada Maret hingga Juni 2020 lalu, transportasi betul-betul dalam keadaan mati suri. Karena waktu itu belum ada vaksinasi dan ketakutan di masyarakat luar biasa,” ujarnya.
Aktivitas penumpang memanfaatkan jasa transportasi angkutan darat berlahan mulai kembali bangkit. Selama tahun 2021 jumlah penumpang menggunakan angkutan darat meningkat 30 persen.
Pelarangan mudik yang dikeluarkan pemerintah menjadi pukulan tersendiri bagi para pembisnis angkutan darat. Sebab, di saat jumlah penumpang berangsur-angsur mulai normal, tiba-tiba harus kembali turun.
Menghindari kejadian tersebut, Organda Aceh meminta kepada pemerintah memberikan keringanan. Pemerintah juga diminta tegas dengan kebijakan surat edaran yang dikeluarkan.
Ketua Organda Aceh itu tak mau jika pelarangan operasi angkutan umum plat kuning nantinya menimbulkan lahirnya angkutan umum ilegal plat hitam yang dimanfaatkan untuk mengangkut penumpang seperti tahun sebelumnya.
“Kalau memang tidak bisa --mudik-- plat hitam juga jangan ada yang beroperasi. Ini penting sekali. Sebab itu kesempatan mereka ketika plat kuning angkutan resmi dari pemerintah tidak diberi beroperasi tetapi plat hitam dibiarkan beroperasi,” kata Ramli.
“Ini siapa yang bertanggung jawab? Sesudah kami rugi, ini tertimpa tangga lagi. Mobil plat-plat hitam berkeliaran,” imbuhnya.
Ramli menyampaikan, jika pemerintah memberikan mereka kesempatan untuk melakukan pengangkutan penumpang masih dalam wilayah Aceh ketika libur mudik nanti, Organda Aceh berkomitmen untuk menerapkan protokol kesehatan di dalam angkutan.
“Protokol-protokol kesehatan juga kita akan ketatkan, ini penting untuk kepentingan kita bersama,” ucapnya.
Sehubungan dengan itu, aktivitas mudik berdasarkan pantauan yang dilakukan Ramli di sejumlah terminal berlahan mulai terlihat meningkat.