PAD Banda Aceh Tahun 2021 Hanya Tercapai 66,61%, LKPJ Wali Kota Jadi Sorotan Dewan 

Realisasi pendapatan daerah mencapai 91 % atau sebesar Rp1.209.702.073.685 dari target sebesar Rp1.324.514.182.725.

Juru bicara penyampaian rekomendasi dewan terhadap LKPJ Banda Aceh tahun anggaran 2021, Syarifah Munirah, dalam rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pendapat dewan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2021, Sabtu sore (23/04/2022). (Ist)
Penulis:

BANDA ACEH, READERS - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyoroti Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh Tahun 2021 terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak mencapai target.

Dalam Laporan Rekomendasi DPRK terhadap LKPJ Wali Kota Banda Aceh yang dibacakan oleh anggota DPRK Banda Aceh, Syarifah Munira, disebutkan bahwa selama tahun 2021, target pendapatan daerah tidak tercapai.

Realisasi pendapatan daerah mencapai 91 % atau sebesar Rp1.209.702.073.685 dari target sebesar Rp1.324.514.182.725.

Sementara PAD hanya terealisasi sebesar 66,61 % atau sebesar Rp222.286.302.902 dari target Rp327.189.757.553. Artinya, PAD sebesar Rp 109.248.660.047 atau sebesar 33,39% tidak terealisasi. Selanjutnya realisasi pendapatan transfer mencapai 97,59 % atau sebesar Rp950.603.596.783 dari target Rp974.058.625.172. 

Dalam LKPJ tersebut DPRK juga mempertanyakan mengapa pendapatan daerah tidak tercapai, terutama PAD dan pendapatan transfer. Padahal sudah dilakukan penyesuaian anggaran pendapatan selama tahun 2021 saat Perubahan APBK 2021, di mana target PAD meningkat dari Rp326.994.747.464 menjadi Rp327.189.757.553 dan target pendapatan transfer meningkat dari Rp969.250.938.882 menjadi Rp974.058.625.172.

Ironisnya lagi DPRK menilai, realisasi PAD dan pendapatan transfer justru tidak mencapai target awal. Padahal pemko sudah memperhitungkan bahwa target PAD 2021 akan sulit dicapai karena pandemi Covid-19, sehingga beberapa sektor yang menjadi sumber pemasukan utama PAD akan mengalami penurunan. Tapi pada APBK Perubahan Banda Aceh Tahun 2021, target PAD tersebut justru dinaikkan.

Akibat dari target yang tidak tercapai, maka terjadi perubahan pada target pendapatan secara total dari Rp1.319.511.486.346 menjadi Rp1.324.514.182.725. sementara yang terealisasi hanya Rp1.209.702.073.685.

"Ketika pendapatan tidak mencapai target, maka akan ada belanja yang tidak terealisasi yang mengakibatkan tidak terealisasi PAD dan pendapatan transfer daerah, apalagi perubahan APBK 2021 ditetapkan melalui peraturan wali kota bukan melalui qanun," kata Syarifah dalam laporan yang disampaikan pada paripurna penyampaian rekomendasi DPRK Banda Aceh terhadap LKPJ Wali Kota Banda Aceh tahun 2021, Sabtu (23/4/2022), di gedung utama paripurna DPRK.

"Ketika penerimaan daerah sangat terbatas dan diterima tidak secara sekaligus, maka proses realisasi belanja juga mengikuti. Artinya, tidak semua kegiatan dapat dilaksanakan bersamaan yang berakibat pada timbulnya tunggakan pembayaran tahun 2021," pungkas Syarifah Munira 

Dalam kesempatan itu, DPRK juga menyampaikan beberapa rekomendasi oleh komisi-komisi DPRK hasil pembahasan dengan mitra kerja terhadap LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun 2021, seperti Komisi I meminta Pemko Banda Aceh agar segera menuntaskan pembayaran honorarium aparatur gampong tahun 2022 karena mereka adalah ujung tombak pelayanan dalam pelaksanaan tugas di gampong.

Kemudian penambahan personel dan armada, serta peningkatan kapasitas untuk Satpol PP dan WH.

Selanjutnya Komisi II mendukung peningkatan realisasi anggaran di BPKK pada tahun 2022 terutama pada pajak restoran, hotel dan pajak hiburan yang dinilai sudah stabil pada tahun 2021.

Komisi III meminta Pemko melalui Dinas Perhubungan untuk meningkatkan kemampuan pendapatan dengan kondisi potensi parkir, serta mempercepat digitalisasi pelayanan perparkiran terlebih sudah ada regulasi (qanun) terkait retribusi parkir non tunai.

"Komisi III yakin PAD sektor parkir dapat menyumbang PAD sebesar 7,5 miliar pada tahun 2022 jika retribusi parkir non tunai segera diterapkan dengan digitalisasi," kata politisi perempuan dari PPP tersebut.

Kemudian, Komisi IV juga meminta Pemko agar segera membayarkan insentif tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Meuraxa yang belum dibayarkan pada tahun 2021 sebesar Rp. 8,2 miliar. Terutama insentif nakes Covid-19 dan tim pelaksana vaksinasi di dinas kesehatan yang terhutang pada tahun 2021 sebelum berakhirya masa tugas Aminullah-Zainal.

Editor: Junaidi