Pamhut Aceh Audiensi ke Komisi II DPRA
Pertemuan ini mengupas mengenai masa kerja Tenaga Kontrak Pamhut Aceh yang tergabung dalam semua KPH satu sampai enam dan Tahura Pocut Meurah Intan.
Banda Aceh - Pengamanan Hutan (Pamhut) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh melakukan audiensi dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di kota Banda Aceh pada Rabu (16/3/2022).
Pertemuan ini mengupas mengenai masa kerja Tenaga Kontrak Pamhut Aceh yang tergabung dalam semua KPH satu sampai enam dan Tahura Pocut Meurah Intan.
Ketua Forum Pengamanan Hutan Aceh (FPHA) Bobby Edward, S. Hut mengungkapkan, sejak adanya progres Pamhut yang direkrutmen Tahun 2007/2008 lalu, hingga sekarang mengalami banyak ancaman yang diterima Pamhut. Mulai dari ancaman nyawa dari pelaku illegal logging hingga ancaman binatang buas.
“Namun tentu semua yang kita lakukan ini agar hutan Aceh terlindungi dari pelaku illegal logging yang bisa berakibat pada ancaman banjir, sehingga akan berakibat fatal terhadap masyarakat Aceh,” katanya di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRA itu.
Dari itu, mewakili seluruh Pahmut Aceh, Bobby berharap kepada Komisi II DPRA agar eksistensi Pamhut Aceh tetap dipertahankan untuk menjaga dan melindungi hutan Aceh, baik itu dengan mengangkat tenaga Pamhut ini sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Aceh.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRA, Irpanusir berjanji akan terus memperjuangkan keberadaan Pamhut Aceh agar tetap menjadi tenaga kontrak, bahkan sebanyak 1.702 orang tenaga Pamhut Aceh lainnya diperjuangkan menjadi pegawai PPPK.
“InsyaaAllah Komisi II DPRA akan memperjuangkan tenaga Pamhut Aceh ini hingga ke Kementerian Kehutanan RI, karena tentu keberadaan mereka ini sangat dibutuhkan di Aceh,” ujar Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Irpannusir mengungkapkan, sampai saat ini masih banyak terjadi ilegal logging dan illegal mining di hutan Aceh. Karena itu, dia meminta kepada Pamhut Aceh untuk terus meningkat profesionalisme dalam menjaga hutan Aceh.
Hingga hari ini, tambahnya, adanya keberadaan Pamhut saja masih terjadi illegal logging di Aceh apalagi kalau tidak Pamhut tidak tentu illegal logging akan merajalela.
“Makanya kita minta kepada para Pamhut untuk terus meningkatkan profesional dalam menjaga hutan, dan jangan coba-coba bermain mata dengan pelaku illegal logging dan illegal mining,” tegas Irpannusir.
Pada 1 Maret 2022 lalu, Irpanusir juga menegaskan bahwa dengan adanya Pamhut ini keberadaan hutan Aceh dapat terjaga meskipun tidak separah sebelum direkrut Pamhut.
“Dulu sebelum adanya Pamhut, setiap harinya sering kita lihat terjadi illegal logging di mana-mana. Dengan adanya Pamhut, pelaku ilegal loging ini tidak banyak lagi, kalau adapun dilakukan dengan sembunyi tidak dengan terbuka,” pungkasnya, dalam kegiatan konferensi pers terkait Laju Deporestasi Aceh dalam Lima Tahun Terakhir dan Analisis Anggaran di Hutan Aceh di Banda Aceh.[]