Panglima Laot: Penyelundup Rohingya Hanya Berkedok Nelayan

Waktu Baca 4 Menit

Panglima Laot: Penyelundup Rohingya Hanya Berkedok NelayanFoto: Dok. Pribadi
Panglima Laot Aceh Miftach Tjut Adek

BANDA ACEH, READERS — Panglima Laot Aceh Miftach Tjut Adek menyatakan penyelundup Rohingya yang ditangkap aparat kepolisian hanya berkedok nelayan. Penyelundup tersebut juga merupakan nelayan yang sudah beralih profesi.

Hal tersebut dikatakan Miftach Tjut Adek, Sabtu (6/4/2024), kepada awak media untuk mematahkan asumsi publik, yang seolah penyelundup Rohingya atau tindak pidana perdagangan manusia (people smuggling) merupakan murni peran dari nelayan.

Miftach juga membeberkan, menurut hasil pemantauan dan data yang diperolehnya di lapangan terungkap penyelundup Rohingya merupakan bekas nelayan yang sudah beralih profesi karena iming-iming income yang besar.

Bahkan, terang Miftach, da mendapat informasi ada boat atau kapal yang sudah dilabeli dengan nama boat siluman, di mana boat cincin yang seyogyanya diawaki 15 nelayan tetapi hanya dinakhodai tiga orang, pulangnya juga tidak membawa ikan.

"Ini salah satu kejanggalan yang kami temukan," ungkap Panglima Laot Aceh itu.

Pada dasarnya, jika nelayan melihat pengungsi Rohingya masuk wilayah Indonesia agar segera memberitahukan ke aparat atau instansi terkait. Hal itu bila ditemukan dalam keadaan normal layar dan kapalnya laik melaut. Namun, bila dalam keadaan darurat nelayan wajib membantu.

Kemudian, sambungnya, Rohingya bukan kewenangan Panglima Laot atau nelayan untuk membawa ke darat ataupun menghalau mereka ke laut. Nelayan hanya dibolehkan memberikan perbekalan agar mereka melanjutkan pelayarannya. Kecuali darurat.

"Rohingya itu bukan wewenang kami baik dalam hal membawa atau menghalaunya ke laut. Kami hanya melaporkan bila menemukan adanya Rohingya di laut, kecuali dalam keadaan darurat itu wajib kami bantu sesuai hukum adat laut. Itupun bila tidak membahayakan nyawa nelayan itu sendiri," tegasnya.

Apa yang disampaikan Panglima Laot Aceh itu diperkuat dan sesuai dengan hasil rapat para Panglima Laot Kabupaten/Kota, dengan melibatkan Dinas Kelautan dan Perikanan serta Badan Kesbangpol Aceh di kantor Panglima Laot Aceh, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, 24 Desember 2023 lalu, dengan hasil rapat sebagai berikut:

1. Lembaga Hukom Adat Laot/Panglima Laot berfungsi dan berperan sebagai wahana partisipasi masyarakat nelayan dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang keamanan, ketentraman, kerukunan, dan ketertiban masyarakat. Selain itu juga berfungsi sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan di bidang pembinaan kenelayanan dan hukum adat laot.

2. Panglima Laot Aceh dan Panglima Laot Kabupaten/Kota menegaskan kembali tentang adat sosial di laut, yaitu setiap nelayan yang melihat, mengetahui atau menyaksikan kesulitan, kecelakaan dan gangguan di laut maka wajib baginya untuk melakukan pertolongan di laut sejauh tidak mengancam keselamatan dirinya.

3. Menyikapi maraknya gelombang kedatangan etnis Rohingya yang akhir-akhir ini banyak memasuki perairan laut Aceh, maka Lembaga Hukom Adat Laot/Panglima Laot menegaskan bahwa nelayan dan Panglima Laot tidak berwenang menerima (menarik ke darat) maupun menolak. 

4. Berdasarkan poin-poin tersebut di atas, kami menghimbau kepada masyarakat nelayan jika mendapati kapal etnis Rohingya dan kapal lain yang mencurigakan di laut, agar melapor kepada instansi pemerintahan terkait dan tidak melakukan penarikan ke darat.[]

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...