Panwaslu Kecamatan Celala Sosialiasi di SMA N 10 Takengon

Author

Waktu Baca 3 Menit

Panwaslu Kecamatan Celala Sosialiasi di SMA N 10 Takengon
Panwaslu Kecamatan Celala Sosialiasi di SMA N 10 Takengon. (Foto: Panwascam Celala)

TAKENGON, READERS - Panwaslu Celala kunjungi sekolah SMA Negeri 10 Takengon di Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah dalam rangka sosialisasi netralitas ASN dengan seluruh Dewan Guru di sekolah tersebut pada Senin (20/11/2023).

Koordinator Divisi (Koordiv) Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Pemilu (P3S) Panwaslu Celala Ari Darmansyah menyampaikan pentingnya sebuah netralitas ASN mengingat dan menimbang kode etik ASN di atur dalam UU tentang Aparatur sipil negara dan PPPK No 20 tahun 2023 pasal 24.

"Dalam UU ini disampaikan untuk menjaga netralitas dan penyalahgunaan wewenang selama masa kampanye nanti berlangsung mulai tanggal 28 November ini. Kami tidak ingin adanya aduan atau temuan pelanggaran kami ingin tidak masalah," katanya kepada READERS.ID.

Ia juga menekankan untuk betul-betul netral dan mematuhi larangan-larangan yang ada pada UU ASN tersebut.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Hubungan Masyarakat (HP2H), Mauzan Kuata menuturkan beberapa alasan panwaslu hadir ke sekolah.

"Pertama untuk mengetahui beberapa larangan-larangan yang tidak boleh di lakukan seperti; pertama, menjadikan sekolah sebagai tempat kampanye, kedua, sekolah dijadikan tempat pemasangan APK dan kampanye," kata Mauzan.

Ketiga, lanjutnya, bertindak tidak netral pada salah satu Perserta pemilu, keempat, pelarangan sebagai pelaksana kampanye dan peserta kampanye, kelima, mengitervensi atau mengarahkan dukungan hak suara siswa/i yang telah berusia 17 tahun (pemilih pemula) sesuai aturan undang-undang pemilu no 7 tahun 2017 pasal 494.

"Bila aturan ini dilanggar, maka dapat di kenakan sanksi denda 12 juta rupiah dan penjara 1 tahun kurungan," tegasnya.

Tentu, sambungnya lagi, kami tidak ingin hal ini terjadi oleh karena itu ini sangat penting kami sampaikan kepada bapak ibu dewan guru imbuhnya.

Mauzan menyebutkan, SMA tersebut sebagai sekolah satu-satunya yang masih mereka kunjungi di Kecamatan Celala. 

"Yang pasti memiliki pemilih pemula sementara 13 sekolah negeri yang memiliki ASN di kecamatan sudah kami kirimi surat himbauan Harini melalui perantara PKD(Pengawas kelurahan desa)," jelas Mauzan Kuara.

"Dengan sosialisasi ini dapat memimalisir pelanggaran pemilu di Kecamatan Celala sehingga pemilu berjalan jujur adil langsung dan bersih pada pemilu 2024 mendatang," pungkasnya.

Menanggapi hal itu, salah seorang guru PPKN, Wandi mengatakan, kedatangan panwaslu sangat positif untuk mengingatkan pentingnya netralitas ASN ini.

"Karena sebelum kedatangan dari pihak Bawaslu, kami sekedar tahu saja bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam kampanye. Dengan hari ini, kami tahu ada pasal pidananya juga," imbuhnya.[]

Sumber:Rilis

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...