Pedagang Pasar Al Mahirah Tidak Tahu soal Rencana Pajak Sembako

Waktu Baca 2 Menit

Pedagang Pasar Al Mahirah Tidak Tahu soal Rencana Pajak Sembako
Pedagang sedang melayani pembeli di Pasar Al Mahirah Banda Aceh. Foto: Roni/readers.ID

Harga bahan pokok di Pasar Al-Mahirah Banda Aceh masih tergolong stabil. Tidak ada kenaikan yang signifikan pasca beredarnya kabar akan dikenakannya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sebesar 12 persen di sektor sembako.

Pantauan readers.ID, sejumlah pedagang di pasar tersebut belum mengetahui terkait wacana pungutan pajak di sektor sembako melalui Revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Harga masih stabil bang. Kami belum tahu bakal ada pajak untuk sembako," kata Nasrul, salah seorang pedagang di Pasar Al Mahirah Banda Aceh, Senin (14/6/2021).

Ia berujar, meski belum disahkan pemerintah, pihaknya berharap pajak tersebut tidak diberlakukan di sektor ini.

"Kalau bisa, janganlah bang. Kita cuma pedagang kecil," ungkap Nasrul sembari sibuk melayani pembeli.

Sementara pedagang lainnya, Jamaluddin mengatakan, kondisi pedagang saat ini semakin berat akibat keadaan ekonomi yang dipengaruhi pandemi Covid-19.

Pihaknya berharap, sektor sembako tidak dikenakan pajak, karena hal ini akan berdampak pada tingginya harga barang ke depan.

"Kalau untuk hari ini harga sembako masih stabil. Kita harap jangan dipajakilah, barang-barang bisa mahal nantinya," keluh Jamaluddin.

Pedagang lain yang tak ingin disebut namanya mengungkapkan, sejak direlokasi dari Peunayong ke Pasar Al Mahirah, omsetnya turun drastis.

"Biasanya omset sampai Rp 1 juta per hari, sekarang cuma Rp 400-500 ribu saja. Sudah kondisi begini, kita harap jangan lagilah dipajaki sembako ini," pungkasnya.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...