Pedagang Peunayong Menolak Relokasi ke Pasar Al-Mahirah Lamdingin

Waktu Baca 3 Menit

Pedagang Peunayong Menolak Relokasi ke Pasar Al-Mahirah Lamdingin
Pasar Al Mahirah Lamdingin, Banda Aceh. Dok Pemerintah Kota Banda Aceh.

Pemerintah Kota Banda Aceh berencana melakukan pemindahan Pasar Peunayong ke Pasar Al-Mahirah Lamdingin pada tanggal 24 Mei 2021. Artinya, mulai tanggal yang ditetapkan semua aktivitas di kawasan Pasar Peunayong akan ditiadakan.

Menindaklanjuti hal itu, sejumlah pedagang yang tergabung dalam Ikatan Pedagang Pasar Sayur dan Buah (IP2SB) memilih menolak akan relokasi tersebut karena dinilai belum ada sikap yang sebenarnya dari Pemerintah Kota Banda Aceh.

"Jadi kami dari sikap pedagang yang sudah ada masih ada sikap panolakan. Kita mau jumpa sama wali kota sampai sekarang belum jumpa-jumpa. Kami kan berbicara mewakili pedagang, jadi apa yang kita ngomong ini suara pedagang," kata ketua IP2SB Pasar Peunayong, Saifuddin kepada readers.ID, Selasa (18/5/2021).

Saifuddin menuturkan, saat ini pihaknya hanya mau mendengar langsung keputusan bijak dari Wali Kota Banda Aceh akan solusi relokasi pasar tersebut. Tetapi hingga sekarang hal itu tidak bisa tercapai, selalu ada hambatan.

"Kami hanya sedikit solusi yang kami cari, bukan untuk melawan pemerintah.Yang sedihnya kita sebentar pun kita enggak bisa ngomong sama pak wali, entah kita dianaktirikan kita enggak tahu," ujarnya.

Menurut Saifuddin, selain terkesan dipaksakan, relokasi pedagang ini juga tidak memiliki dasar hukum. Mengingat, dalam Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 26 Tahun 2017 yang ditandatangani Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, Pasar Al-Mahirah Lamdingin belum ditetapkan sebagai pasar.

Lebih lanjut, kata dia, Pasar Kartini bersama empat pasar lainnya di kawasan Peunayong, hingga saat ini juga masih berstatus Pasar Rakyat.

"Atas dasar itu, kami menilai upaya relokasi pedagang yang dilakukan Pemko Banda Aceh ini cacat hukum, karena bertentangan dengan aturan yang dibuat sendiri oleh Wali Kota Aminullah Usman," sebut Saifuddin.

Saifuddin menambahkan, jika Pemko Banda Aceh tetap ingin merelokasi pedagang di Pasar Peunayong ke Pasar Al-Mahirah, maka seharusnya Peraturan Wali Kota diubah terlebih dahulu.[acl]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...