Pelaku Pencurian Emas 62 Mayam di Aceh Besar Ditangkap

Waktu Baca 5 Menit

Pelaku Pencurian Emas 62 Mayam di Aceh Besar Ditangkap
Barang bukti yang diamankan petugas dari tersangka pencurian 62 mayam emas. (Foto: dok. Polresta Banda Aceh).

BANDA ACEH, READERS — Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap MF (32), warga salah satu gampong di Aceh Besar yang merupakan tersangka pencurian emas. Pelaku melakukan aksinya pada Selasa (9/8/2022).

Penangkapan terhadap tersangka MF terkait perkara pencurian emas dan uang dilakukan di Gampong Alue Lim, Blang Mangat, Lhokseumawe, Sabtu (22/10) kemarin. 

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, pelaku melakukan pencurian barang berharga milik Novi Susilawati (33) warga Kopelma Darussalam, Banda Aceh, Selasa (9/8) silam.

"Berdasarkan penyelidikan keberadaan tersangka yang selalu berpindah tempat tinggal dalam kurun waktu tiga bulan dan akhirnya membuahkan hasil. Dan ini juga bantuan dari Satreskrim Polres Lhokseumawe,” kata Fadillah, dalam keterangannya, Senin (24/10/2022).

Mantan Kasatreskrim Polres Nagan Raya ini menjelaskan, kejadian bermula saat korban Novi Susilawati tidak berada di rumahnya.

"Korban Novi saat itu tidak ada dirumahnya, namun orang tua korban yang memberitahukan bahwa rumahnya disantroni maling dengan bukti lainnya barang dalam rumahnya berhamburan," kata Fadillah. 

Kemudian, korban kembali dari tempat ia bekerja dan melihat isi lemari tempat disimpannya barang berharga tersebut telah dibongkar olh pelaku. Kemudian korban melaporkan kejadian ke Polresta Banda Aceh. 

"Korban Novi melaporkan kejadian yang dialaminya esok hari sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/356/VII/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tanggal 10 Agustus 2022,” katanya. 

Ia menyebutkan, sesuai hasil olah TKP oleh Innafis Satreskrim Polresta Banda Aceh, ditemukan bukti-bukti otentik yang membuktikan pelaku yang melakukan aksi kejahatannya, dan menurut dari keterangan korban, barang yang hilang berupa emas sebanyak 62 mayam dan uang tunai sejumlah Rp10 juta. 

“Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp171 juta“ kata Fadillah.

Saat dilakukan penangkapan, kata Fadillah, pelaku sempat melarikan diri dengan cara melompat pagar, dan ketika itu sempat melakukan perlawanan kepada petugas, namun pelariannya tidak berhasil.

Ketika berhasil diamankan, petugas langsung melakukan interogasi kepada tersangka. Lalu didapat keterangan bahwa ia mengakui telah melakukan pencurian di Gampong Kopelma Darussalam.

Setelah dilakukan pengembangan mengenai barang hasil curian tersebut, petugas mendapatkan hasil keterangan dari tersangka bahwa barang curian tersebut telah diserahkan kepada ayahnya, BUR (50) untuk disembunyikan.

"Tersangka MF setelah melakukan aksi kejahatannya, sisa dari hasil penjualan emas diserahkan kepada ayahnya untuk disembunyikan, dan tim yang stand by di Polresta Banda Aceh pun bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap BUR di rumahnya di salah satu gampong di Aceh Besar yang ikut turut membantu aksi kejahatan yang dilakukan anaknya itu, serta dilakukan penggeledahan terhadap rumahnya,” ujarnya.

BUR pun mengatakan kepada petugas, bahwa ia turut menyembunyikan sisa dari pencurian berupa emas seberat 10 mayam di belakang rumah, tepatnya di samping kuburan berupa satu gelang emas.

Kasatreskrim menjelaskan, bahwa emas yang di curinya telah dijual kepada salah satu pemilik toko emas di Banda Aceh, dan ini masih dalam pengembangan Polisi.  Adapun emas yang telah dijual berupa empat cincin emas masing-masing dua mayam, lima gelang emas seberat 54 mayam.

Dari hasil pengembangan atas pengakuan tersangka MF,  hasil penjualan emas curian telah dibelikan cincin emas seberat 2 mayam, baju sebanyak 4 helai, celana sebanyak 3 helai, dan  sepasang sepatu wanita.

“Kami juga menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp1 juta dan ATM yang memiliki saldo dari hasil penjualan emas sebesar Rp10 juta,” ujar Fadillah. 

Atas perbuatannya, tersangka MF kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan diancam hukuman penjara selama lima tahun kurungan, dan BUR dijerat dengan Pasal 362 KUHP jo 55 jo 480 dengan ancaman empat tahun penjara.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...