Pemerintah Aceh Sampaikan Hari Libur Idul Fitri

Nova menegaskan, berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menetapkan sejak Jum’at (29/4/2022) hingga Jumat (6/5/2022) merupakan cuti bersama dan Ddul Fitri 1443 H atau hanya seminggu. 

Gubernur Aceh Ir.H.Nova Iriansyah, MT (Humas Aceh)
Penulis:

BANDA ACEH, READERS – Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menandatangani Surat Edaran tentang Hari Libur Nasional dan Perubahan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M, di Aceh. Selasa (19/4/2022)

Nova menegaskan, berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menetapkan sejak Jum’at (29/4/2022) hingga Jumat (6/5/2022) merupakan cuti bersama dan Ddul Fitri 1443 H atau hanya seminggu. 

Namun demikian, Nova menekankan jika pemberian hak cuti tahunan bagi Pegawai Negeri Sipil tidak boleh bersambungan dengan cuti bersama. Sementara bagi satuan kerja yang memberikan layanan langsung terhadap masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, Puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit kerja pelayanan lain yang sejenis, agar penugasan cuti pegawai bisa diatur sebagaimana mestinya. 

“Agar ditetapkan penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” demikian bunyi Edaran No.061.2/2762, yang diteken 11 April pekan lalu.

Gubernur Nova meminta setiap pimpinan instansi untuk melakukan penegakan disiplin aparatur secara berkesinambungan dan meningkatkan pengawasan terhadap kehadiran dan kepatuhan jam kerja ASN setelah pelaksanaan hari libur. 

“Apabila terdapat pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah melaksanakan libur, supaya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan,” demikian putusan SE tersebut.

Sumber: Humas Aceh