Pemerintah dan DPR Aceh Diminta Kaji Ulang Program JKA
Menurut hematnya, Pemerintah Aceh diminta meninjau ulang kembali program JKA yang akan dihentikan. Selama ini masyarakat Aceh telah merasakan manfaat dari program Aceh ini.
Banda Aceh – Pemerintah Aceh dan DPR Aceh diminta untuk berpikir ulang mengenai dihentikannya Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang selama ini dimanfaatkan rasanya oleh masyarakat Aceh.
Hal itu diungkapkan oleh Fahmi Rezeki melalui rilisnya yang diterima Readers.ID, Kamis (17/3/2022).
“Negeri ini kembali memutuskan hal yang keliru dan tak masuk akal ketika program pemerintah yang jelas-jelas dirasakan manfaatnya oleh masyarakat malah ingin dihapuskan dan dihilangkan,” kata warga kampung Tunyang, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah.
Menurut hematnya, Pemerintah Aceh diminta meninjau ulang kembali program JKA yang akan dihentikan. Selama ini banyak masyarakat Aceh telah merasakan manfaat dari program JKA ini.
“Dengan kata kutip tidak lagi memikirkan biaya untuk berobat, juga membantu beberapa relawan kemanusiaan yang bergerak di bidang kesehatan mudah dalam melakukan kegiatan menolong masyarakat yang sakit,” tambahnya.
Ketika disebutkan jika alasan penghentian terhadap JKA dikarenakan isu-isu korupsi, seharusnya yang dihapus masalah korupsinya bukan program JKA nya.
Fahmi yang merupakan mahasiswa di kampus Jantong Hate Rakyat Aceh itu mendorong Pemerintah dan DPR Aceh untuk menghapus program-program yang tidak ada manfaatnya bagi masyarakat, daripada menghapus program yang diinginkan masyarakat (JKA).
“Oleh karena itu kepada bapak dewan yang katanya terhormat dan jajaran pemerintahan yang mengurusi dalam hal ini, kami berharap coba ditinjau kembali keputusan yang hemat kami akan menyengsarakan rakyat ini,” pungkas mahasiswa UIN Ar-Raniry Banda Aceh ini.
Sementara itu, Pemerintah Aceh melalui Dinas Kesehatan Aceh dr Hanif beberapa waktu lalu menjelaskan, JKA akan dialihkan dalam bentuk JKN Mandiri yang ditanggung oleh pemerintah pusat (Negara). Untuk saat ini JKA masih dapat menikmati oleh rakyat Aceh hingga sebelum 1 April 2022 mendatang. Namun upaya pemerintah meniadakan JKA lantas akan dialihkan dalam bentuk JKN Mandiri yang difasilitasi oleh negara, tidak lagi provinsi Aceh.
Artinya masyarakat Aceh akan merasakan manfaat yang sama dari JKN Mandiri ini. Hanya saja Pemerintah Aceh saat ini sedang mendata ulang masyarakat yang sering memanfaatkan akses kesehatan JKA untuk didaftarkan menjadi JKN Mandiri kepada Kementerian Sosial.
Untuk diketahui, Program JKA merupakan salah satu program unggulan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Aceh yang diusung gabungan 5 partai, Irwandi Yusuf – Nova Iriansyah, dalam Pilkada Aceh, 2017.
Program Jaringan Kesehatan Aceh (JKA) begitu terasa manfaatnya bagi Rakyat Aceh, hanya dengan KTP dan KK sudah bisa berobat.[]
Editor: Junaidi