Pemilik Sabu 0,5 Gram Dibekuk di Banda Sakti

Waktu Baca 1 Menit

Pemilik Sabu 0,5 Gram Dibekuk di Banda SaktiFoto: Dok. Polsek Banda Sakti
Barang Bukti dari penangkapan tersangka narkotika di Banda Sakti, Lhokseumawe.

LHOKSEUMAWE, READERS - Personel Polsek Banda Sakti membekuk seorang tersangka penyalahgunaan narkotika di Desa Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (23/1/2024) pukul 21.00 WIB.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, tersangka yang ditangkap yakni RS (41) Warga Kota Lhokseumawe.

"Tersangka ditangkap di sebuah rumah di Dusun Pertamina Gang Kisaran, Hagu Teungoh," ujarnya.

Kronologisnya, kata kapolsek, personel mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah tersebut. Kemudian, personel mendatangi lokasi dan berpapasan dengan tersangka RS yang tiba-tiba keluar dari dalam rumah.

"Saat melihat personel polisi, tersangka mencoba melarikan diri ke arah pinggir laut dan melakukan perlawanan serta membuang sesuatu dari tangannya. Namun berkat kesigapan personel, dia berhasil diamankan," pungkasnya.

Selanjutnya, sebut Ipda Arizal, personel mencari barang yang sempat dibuang RS. Setelah ditemukan ternyata tiga paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,50 gram.

"Barang bukti lain yang ikut diamankan personel yakni, uang tunai Rp715 ribu diduga hasil penjualan sabu dan satu unit hp android," sebutnya.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, tambah Kapolsek, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Banda Sakti.

"Tersangka RS dijerat Pasal 112Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal  Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.[MN]

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...