Pemkab Bener Meriah Akan Perbubkan Penyelesaian Harta Warisan

Redelong - Bupati Bener Meriah Sarkawi menggelar diskusi dengan unsur MPU, Kementerian Agama, Dinas Syariat Islam, Majelis Adat Aceh, Majelis Adat Gayo di Aula Kantor Majelis Permusyawaratan Ulama di Komplek Perkantoran Pemda Bener Meriah, Kampung Serule Kayu, Kecamatan Bukit. Rabu (9/3/2022) kemarin.
Informasi yang diterima Readers.ID pada Kamis (10/3/2022), pertemuan itu dipimpin langsung oleh Bupati setempat. Bupati mewacanakan akan membuat sebuah peraturan terkait penyelesaian sengketa harta warisan yang nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup).
“Ini masih wacana kita, tentunya diperlukan masukan-dan saran dari semua unsur, baik dari para ulama dan instansi terkait lainnya, semua yang kita lakukan ini semat-mata untuk kebaikan masyarakat kita agar tidak terpecah belah lantaran harta warisan,” kata Sarkawi.
Selain itu ia menerangkan, untuk mengatur soal warisan yang sering menjadi masalah, kiranya perlu dibuat atau ditetapkan ketentuan sebagai patokan dan pedoman dalam bentuk hukum yang tertulis demi terselenggaranya pembagian harta warisan yang adil bagi setiap pihak. Hal ini disebabkan rasa keadilan pada masing-masing orang adalah tidak sama.
“Untuk itu saya berfikir, Pemerintah harus segera mencari solusi untuk penyelesaian sengketa harta warisan yang nantinya dituangkan dalam sebuah Perbup,” ujar Bupati.
Sementara itu pihak lainnya menyampaikan dukungan penuh atas wacana yang disampaikan oleh Bupati Bener Meriah, mengingat selama ini belum ada patokan dan pedoman bentuk hukum yang tertulis terkait penyelesaian sengketa harta warisan.
Para peserta rapat saat itu semuannya menyampaikan respon dan dukungan mereka terkait wacana pembuatan Perbup tentang penyelesaian permasalahan harta warisan. []
Komentar