Pemkab Bener Meriah akan Terapkan Sertifikat Elektronik

REDELONG, READERS – Pemerintah Daerah Kabupaten Bener Meriah siap mendukung transformasi digital dengan menerapkan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara BSSN, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Bener Meriah Dailami, sebelum keberangkatannya ke Jakarta untuk melakukan penandatanganan PKS dengan BSrE.
“Saya Dailami Wakil Bupati Kabupaten Bener Meriah siap mendukung transformasi digital dengan menerapkan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE BSSN, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah,” kata Dailami, didampingi Kadis Kominfo Ilham Abdi, S.STP, M.A.P, Sekdis Riska Kadisa S.Kom dan Kabid TIK dan Persandian Wirda Sari, S.HI, Senin (23/5/2022).
Dengan adanya penandatanganan PKS, kata Dailami, berarti seluruh OPD di pemerintahan Kabupaten Bener Meriah harus siap dengan layanan Sertifikat Elektronik dari BSSN tersebut.
Sementara Kadis Kominfo Kabupaten Bener Meriah Ilham Abdi, S.STP, M.A.P mengungkapkan, penerapan tanda tangan elektronik di lingkungan Kabupaten Bener Meriah memang sudah sejak lama dirancang.
Dari itu Diskominfo jauh-jauh hari terus mendukung program ini dengan mempersiapkan sarana dan prasarananya. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga keamanan dan mencegah praktik pemalsuan dengan kemudahan dan kecepatan sebagai upaya percepatan penyelenggaraan sistem pemerintah berbasis elektronik.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Bener Meriah sudah melakukan kerjasama dengan BSSN dan ini adalah salah satu langkah yang sangat strategis dalam mewujudkan refomasi birokrasi dalam tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, efektif, transparan dan akuntabel untuk pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya,” ujar Ilham Abdi.
Jadi, lanjut Ilham, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan diterapkan oleh Pembkab Bener Meriah tentunya dengan memanfaatkan teknologi informasi dan kerja sama serta komitmen dari semua OPD.
Sementara berdasarkan kebijakan Pemerintah terkait Sertifikat Elektronik ini, juga memberi ketegasan. Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arief Sugoto menyebut, penerapan sertifikat elektronik akan mampu meminimalisir adanya praktik-praktik mafia tanah.
“Celah-celah oknum yang ingin bermain di masalah pertanahan atau mafia tanah ini ruangnya pintunya akan semakin kita tutup,” kata Himawan dilansir dari kontan.id.
Ia juga menegaskan, sertifikat yang telah dialihkan dalam bentuk sertifikat elektronik tidak dapat dipalsukan atau terkait sengketa pertanahan. Selain itu juga masih banyak kelebihan dan keunggulan sertifikat elektronik ini.
“Kita akan membangun security sistemnya akan terjaga. Kalau sertifikat elektronik bisa dibuktikan, tidak ada lagi hilang. Kalau sertifikat itu hilang mudah di print out lagi,” pungkas Himawan.
Komentar