Pemkab Bener Meriah Bahas UU Nomor 22 Tahun 2009

Author

Waktu Baca 2 Menit

Pemkab Bener Meriah Bahas UU Nomor 22 Tahun 2009
Pemkab Bener Meriah Bahas UU Nomor 22 Tahun 2009. (Foto: Prokopim BM)

REDELONG, READERS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bener Meriah melalui Dinas Perhubungan menggelar rapat koordinasi forum lalu lintas dan angkutan Jalan di Kabupaten Bener Meriah tahun 2023 di Oproom Setdakab setempat, Selasa (31/11/2023).

Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengutamakan fungsi Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (FLLAJ) sebagai wahana untuk menyinergikan tugas pokok dan fungsi setiap instansi penyelenggara lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Pj. Sekda Bener Meriah, Armansyah menyampaikan ini merupakan salah satu upaya pemerintah bersama lintas sektoral dalam rangka mewujudkan pelayanan transportasi yang aman dan berkeselamatan di Kabupaten Bener Meriah terhadap isu dan permasalahan transportasi yang ada.

“Pertumbuhan prasarana transportasi jalan yang memadai tidak seimbang dengan pertumbuhan jumlah kendaraan yang sangat cepat, ini berarti kita harus mengevaluasi infrastruktur jalan kita untuk memastikan bahwa itu tetap memadai dan aman bagi pengguna jalan,” kata Armansyah.

Menurutnya, masih banyak badan jalan di Bener Meriah yang digunakan untuk kegiatan perdagangan sehingga mengakibatkan terbatasnya tempat parkir. 

“Kita perlu mencari solusi untuk mengatasi masalah ini dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat,” terangnya.

Dari itu ia mengajak kepada seluruh peserta rapat untuk saling bekerja sama dalam upaya peningkatan keselamatan transportasi, mulai dari kondisi lalu lintas hingga angkutan jalan di wilayah Bener Meriah.[]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...