Pemkot Periksa Kualitas Pangan di Pasar Peunayong

Dinas Pangan Pertanian, Kelautan dan Perikanan Kota Banda Aceh melakukan pengawasan keamanan pangan segar di pasar Peunayong, Jumat (9/4/2021).
Sampel yang diambil di antaranya, udang vaname, ikan biji nangka, cumi-cumi, ikan tongkol, ikan gembung, dencis, serta tiga merek beras lokal yang kemudian dibawa dan diperiksa di gedung pengujian pangan dinas setempat.
Kepala DPPKP Kota Banda Aceh, Zulkifli Syahbuddin mengatakan pemeriksaan pangan ini merupakan amanah dari Undang-undang No.18 tahun 2012 tentang pangan dan PP Nomor 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, dimana pangan segar yang beredar di masyarakat harus aman untuk dikonsumsi.
“Makanya kita melakukan pengujian terhadap beberapa jenis pangan dengan mengambil sampel pangan dalam keadaan segar karena kalau pangan tersebut sudah diolah itu bukan wewenang kita lagi,” jelasnya.
Ia menyebutkan, kali ini DPPKP melakukan pengujian terhadap zat berbahaya seperti formalin dan pemutih.
“Alhamdulillah adapun hasil pengujian yang telah dilakukan pada semua sampel adalah negatif terhadap zat berbahaya formalin dan chlorine,” sebutnya.
Sementara itu, Kabid Ketahanan Pangan DPPKP Kota Banda Aceh, Wahyuni Wahfar mengatakan, untuk ikan segar dilakukan pengujian test kit formalin, sedangkan untuk beras dilakukan pengujian chlorine in rice test kit.
“Keamanan pangan itu sangat penting dalam rangka menjaga warga kota Banda Aceh dari ancaman zat-zat berbahaya dari pangan yang dijual di pasar kita, dan ini merupakan tugas kami sebagai aparatur pemerintah yang bertanggung jawab terkait hal tersebut, oleh karenanya kegiatan ini selalu kami laksanakan walau dengan swadana,” imbuhnya. (ril)
Komentar