Pemuda Aceh Besar Diringkus Polisi karena Hamili Anak di Bawah Umur

Antara pelaku memiliki kedekatan. Namun, dalam perjalanan hubungan keduanya, korban tidak menginginkan sesuatu terjadi pada dirinya. Ternyata hubungan antara pelaku dan korban itu justru dimanfaatkan oleh tersangka MS

Gambar - Ilustrasi Pencabulan terhadap anak di bawah umur. Foto: Ist.
Penulis:

BANDA ACEH, READERS – Pria berinisial MS (19), warga salah satu gampong di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia diringkus personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh karena mencabuli anak di bawah umur hingga hamil.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu ditangkap setelah dilaporkan menghamili salah seorang siswi sebut saja Bunga (15). 

“Antara pelaku memiliki kedekatan. Namun, dalam perjalanan hubungan keduanya, korban tidak menginginkan sesuatu terjadi pada dirinya. Ternyata hubungan antara pelaku dan korban itu justru dimanfaatkan oleh tersangka MS," kata Ryan dalam keterangannya, Jumat (1/7/2022). 

Ryan menjelaskan peristiwa miris itu pertama kali dialami korban pada bulan September 2021 lalu, sekitar pukul 15.00 WIB. Perbuatan asusila itu terjadi di ruko tempat pelaku bekerja, di kawasan Kecamatan Ulee Kareng. 

Pada awalnya, kata Ryan, korban datang ke ruko tersebut untuk mengantar barang pesanan pelaku MS. Kemudian tersangka mengajak korban untuk masuk ke dalam ruko tersebut.

Namun, saat di dalam ruko pelaku memaksa korban untuk melakukan hal-hal di luar batas kewajaran hingga berujung melakukan hubungan layaknya suami istri, atas dasar paksaan dari pelaku. 

"Korban sempat melawan dan menangis saat itu. Namun pelaku tidak mau melepaskannya. Kemudian kejadian serupa terulang kembali sampai dua kali di rumah korban di bawah tekanan pemaksaan dari pelaku," jelasnya.

Ryan mengatakan, pasca kejadian tersebut korban tidak melaporkan kepada keluarganya atas hal yang dialaminya. Namun, seiring berjalanan waktu, orang tua korban mulai curiga dengan perubahan sikap yang ditunjukkan oleh korban.

“Apalagi dari segi perubahan badan korban, sehingga keluarga korban pun menanyakan secara sangat hati-hati apa yang terjadi dengan diri korban,” ujarnya.

“Keluarga korban kaget saat mendengar pengakuan Bunga yang sudah disetubuhi oleh tersangka MS berulang kali. Bahkan yang lebih mengejutkan keluarga, saat mengetahui korban Bunga tengah hamil 2 bulan 3 hari dari hasil USG yang dilakukan pada 11 April 2022 lalu,” tambah Ryan.

Ryan menyebutkan, mengetahui hal itu pihak keluarga korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banda Aceh. Berdasarkan Laporan Polisi: LPA/225/VI/2022/Sat Reskrim/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 14 Mei 2022, akhirnya personel Unit PPA Satuan Reskrim Polresta melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan tersangka MS.

Pelaku akhirnya diketahui sedang berada di kawasan Pasar Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. Berbekal informasi itu akhirnya personel Unit PPA bergerak dan berhasil meringkus tersangka MS. 

“Kini pelaku mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terhadap atas apa yang sudah dilakukan tersangka terhadap korban yang masih di bawah umur tersebut dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkasnya.

Editor: Redaksi