Per Medio Januari, Polda Aceh Ungkap 46 Kasus Narkotika

Wakapolda Aceh beserta jajaran memperlihatkan barang bukti dari hasil pengungkapan 46 kasus narkotika dalam dua minggu pertama Januari 2024. (Foto: Dok. Humas Polda Aceh)
Penulis:

BANDA ACEH,READERS — Ditresnarkoba Polda Aceh beserta jajaran berhasil mengungkap 46 kasus narkotika baik jenis sabu, ganja, dan ekstasi dalam kurun dua minggu pertama Januari 2024.

Wakapolda Aceh Brigjen Armia Fahmi, dalam konferensi pers di Polda Aceh, Senin (15/1/2024), menerangkan, pengungkapan itu dilakukan dalam kurun waktu dari 1 - 15 Januari 2024, dengan rincian 38 kasus ganja, 7 kasus sabu, dan 1 kasus ekstasi.

Armia Fahmi menambahkan, dalam pengungkapan itu pihaknya ikut mengamankan 59 tersangka, satu di antaranya wanita. Di samping itu, diamankan pula barang bukti berupa 32,1 kg sabu, 80,5 kg ganja, dan 5.000 butir ekstasi.

Para tersangka tersebut akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Menurut Brigjen Armia, pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko dalam memberantas narkotika.

Dengan adanya pengungkapan itu, sebutnya, Polda Aceh telah menyelamatkan generasi sebanyak 257.427 jiwa dalam kasus sabu, 257.427 jiwa dalam kasus ganja, dan dalam kasus ekstasi 5.000 jiwa.

Brigjen Armia juga menyampaikan kepada seluruh masyarakat, Polda Aceh sangat komit dalam menanggulangi dan memberantas segala bentuk tindak pidana narkotika, termasuk siapapun yang terlibat dalam jaringannya, walaupun anggota polri sekalipun.

"Pasti akan kita proses sesuai aturan yang ada tanpa pandang bulu," tegasnya.

Mantan Irwasda Polda Sumut itu juga menyampaikan, narkoba sangat berbahaya karena dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk akan merusak generasi muda. Apalagi, Aceh merupakan pintu masuk strategis barang haram itu, sehingga setiap sindikat yang masuk harus disikat.

Hal ini, sambungnya, merupakan implementasi dari kebijakan Presiden RI dan pimpinan Polri, khususnya Kapolda Aceh dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Aceh, sebagaimana tercantum dalam commander wish Kapolda Aceh poin ke-5.

Terakhir, ia berharap seluruh lapisan masyarakat untuk bekerja sama dan berperan aktif dalam pemberantasan bahaya narkoba, sebagaimana salah satu program yang dicanangkan Polda Aceh, yaitu dibentuknya Kampung Bebas Narkoba.[MN]

Editor: M. Nur