Perambahan Rawa Singkil, FJL: Ancaman Bagi Kelestarian Lingkungan

Waktu Baca 3 Menit

Perambahan Rawa Singkil, FJL: Ancaman Bagi Kelestarian Lingkungan
Perambahan kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil, di Aceh Selatan. [Muhammad/readers.ID]
Kawasan lindung Suaka Margasatwa Rawa Singkil, di Gampong Lhok Raya, Kecamatan Trumon Tengah, Aceh Selatan, kembali dirambah untuk perkebunan kelapa sawit. Pembukaan lahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar. 
Atas dasar itu, Ketua Divisi Hutan Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh, Muhammad Saifullah, menilai cara yang diterapkan dalam mengembangkan perkebunan kelapa sawit di Rawa Singkil tersebut mengancam kelestarian lingkungan.
Padahal di kawasan konservasi itu telah didirikan plang larangan menebang pohon dan membuka lahan yang dipasang oleh Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh. Perambahan yang dilakukan oleh oknum di kawasan hutan lindung merupakan perbuatan ilegal.
Pihaknya meminta perlu adanya tindakan tegas dari aparat keamanan maupun instansi terkait guna menyelamatkan kawasan konservasi tersebut.
"Kami secara tegas meminta kepada Polda Aceh maupun BKSDA Aceh, untuk mengambil tindakan tegas terhadap perambahan hutan lindung yang dilakukan oleh oknum," kata Saifullah, Minggu (24/10/2021).
Ia menegaskan, bila perambahan ini tidak mampu ditangani oleh pihak kepolisian maupun BKSDA setempat, FJL berharap Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sumatera melakukan tinjauan langsung ke lokasi dan melakukan tindakan.
Sebab menurutnya, pembiaran terhadap perusakan hutan di kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil bisa berdampak terhadap ketidakseimbangan lingkungan.
"Apabila kasus ini dibiarkan, kita takutnya nasib Suaka Margasatwa Rawa Singkil akan tragis, jangan sampai seperti Rawa Tripa," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Koordinator Devisi Hukum dan Advokasi Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), Nurul Ikhsan mengatakan, perambahan di kawasan ini terbilang masif.
"Kawasan ini secara masif terus dirambah dan berlahan beralih menjadi lahan-lahan perkebunan sawit," kata Ikhsan.
Ia menjelaskan, Suaka Margasatwa Rawa Singkil merupakan daerah lahan gambut yang telah ditetapkan sebagai kawasan  lindung.
Belakangan, kawasan yang kini memiliki luas lebih kurang 81 ribu hektar ini terus dirambah oleh oknum untuk dijadikan lahan perkebunan sawit.
"Awalnya ini adalah sebuah kawasan lindung, namun kita lihat ini terus beralih fungsi menjadi kawasan sawit," ujarnya.
Sejak ditunjuk sebagai kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil tahun 1997 dengan Surat Keputusan Menteri kehutanan Nomor 166/kpts-II/1997 Suaka Margasatwa Rawa Singkil disebutkan mencapai 102.500 hektare.
Dalam perkembangannya, luas lahan kawasan hutan lindung tersebut semakin berkurang di tahun 2015. Kementerian kehutanan kembali mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 103/MenLHK-II/2015, dengan luas 81.338 hektar.
Kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil terletak di Kabupaten Aceh Selatan, Singkil, dan Kota Subulussalam.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...