Pertalite Resmi Jadi BBM Penugasan, Harga Rp7.650/Liter
Dilansir dari Kompas.com pada Rabu (30/3/2022), kebijakan tersebut dilayangkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan pada 10 Maret 2022.
JAKARTA, READERS – Pemerintah resmi menetapkan bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin RON 90 atau Pertalite menjadi Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan bensin RON 88 atau Premium.
Dilansir dari Kompas.com pada Rabu (30/3/2022), kebijakan tersebut dilayangkan berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan, pada 10 Maret 2022.
"Bensin RON 90 ditetapkan sebagai JBKP berdasarkan atas Kepmen ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, pada rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Selasa (29/3/2022) kemarin.
Berdasarkan hal itu, kata Tutuka Ariadji, pemerintah menetapkan kuota Pertalite pada tahun ini sebanyak 23,05 juta kiloliter (KL). Sementara penyaluran Pertalite hingga Februari 2022 tercatat sebesar 4,258 juta KL.
Realisasi itu lebih tinggi 18,5 persen dari kuota yang ditetapkan untuk sepanjang Januari-Februari 2022.
"Jika diestimasikan melalui normal skenario, maka di akhir 2022 akan terjadi over kuota sebesar 15 persen dari kuota normal menjadi 26,5 juta KL," jelasnya.
Dijelaskan, dengan keputusan Pertalite menjadi JBKP, maka harga jual eceran JBKP untuk jenis bensin RON 90 di titik serah ditetapkan sebesar Rp7.650 per liter, atau tidak mengalami perubahan.
“Angka itu sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB),” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelum aturan itu keluar, pemerintah terus berupaya mengurangi pemakaian premium dan pelan-pelan beralih ke pertalite. Hal itu karena pertalite dinilai memiliki oktan lebih tinggi.
Sumber: Kompas.com, CNN Indonesia