Petisi Pengambilalihan Eksekusi Kalista Alam Diserahkan ke MA dan Bawas

Waktu Baca 5 Menit

Petisi Pengambilalihan Eksekusi Kalista Alam Diserahkan ke MA dan Bawas

Forum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aceh bersama sejumlah warga Kabupaten Nagan Raya menyerahkan petisi kepada Mahkamah Agung (MA) dan Badan Pengawas (Bawas) MA di Jakarta.

Petisi tersebut berisi permintaan pengambilalihan eksekusi kasus yang menjerat perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Kalista Alam dari Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue ke MA.

Sekjen Forum LSM Aceh, Sudirman Hasan mengatakan, pihaknya berharap Mahkamah Agung segera mengambil tindakan sesuai keinginan dari masyarakat yang telah menandatangani petisi.

"Kami sangat berharap agar MA dapat mendengarkan suara masyarakat di Aceh dan kasus ini dapat segera dieksekusi”, kata Sudirman.

Petisi itu dikatakan Sudirman, dikeluarkan karena menilai PN Suka Makmue, di Nagan Raya, terkesan lamban menjalankan kewenangannya.

Padahal PT Kalista Alam telah diputuskan bersalah dan bertanggung jawab terkait kebakaran 1.000 hektar lahan gambut di kawasan Rawa Tripa dalam periode 2009-2012.

Berdasarkan putusan PN Meulaboh di Kabupaten Aceh Barat, pada 28 Agustus 2015 lalu yang telah inkrah, perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut harus membayar ganti rugi serta biaya pemulihan lahan sebesar Rp366 miliar.

Tidak hanya itu, bahkan penetapan eksekusi PT Kalista Alam juga telah diterbitkan pada 22 Januari 2019 lalu. Akan tetapi hingga kini penegakan hukum belum dijalankan oleh PN Suka Makmue, selaku lembaga yang diberikan wewenang.

Bahkan, eksekusi dikatakan, tidak akan dilakukan pengadilan di Nagan Raya tersebut sebelum adanya amar putusan baru yang dikeluarkan.

Tidak adanya kejelasan dan pelaksanaan hukum itulah yang kemudian menjadi latar belakang dibuatnya permohonan kepada MA.

Sejak diluncurkan melalui platform change.org pada 12 Oktober 2021, petisi yang sebelumnya hanya ditargetkan 1.000 tanda tangan tersebut kini telah mendapatkan lebih 8.000 dukungan masyarakat.

"Putusan ini perlu segera dieksekusi untuk memperlihatkan kekuatan suatu putusan peradilan," ujar Sudirman.

Realisasi eksekusi harus segera dijalankan juga disampaikan M Jafar, warga Kecamatan Darul Makmue, Kabupaten Nagan Raya.

Putusan pengadilan terhadap PT Kalista Alam, dikatakannya, perlu segera dieksekusi mengingat kasus ini sudah berlarut sembilan tahun.

"PT Kalista Alam masih terus beroperasi, dan denda untuk pemulihan hutan sama sekali belum terealisasikan," kata Jafar.

Ia menyampaikan, eksekusi yang tidak langsung dijalankan sesuai keputusan dikhawatirkan akan membuat perusahaan lain akan melakukan tindakan pembakaran seperti PT Kalista Alam.

"Kami khawatir jika ini tidak segera dieksekusi, perusahaan lain atau bahkan masyarakat bisa akan mencontoh perbuatan PT Kalista Alam," ujarnya.

Penyerahan petisi kepada dua lembaga negara tersebut dilakukan oleh Forum LSM Aceh beserta warga secara terpisah.

Di Mahkamah Agung, petisi diserahkan pada Senin (20/12/2021). Sedangkan di Bawas MA, petisi diserahkan kepada Staf Bawas MA, Bram Budi Nurcahyo, pada Selasa (21/12/2021).

Bram mengatakan, pihaknya menyambut baik perwakilan masyarakat Nagan Raya dan Forum LSM Aceh yang datang membuat pengaduan terkait mandeknya eksekusi putusan PT Kalista Alam.

Seharusnya, pengadilan yang bersangkutan dikatakannya, sudah mengambil tindakan lebih lanjut jauh sebelum petisi dibuat. Sebab, permohonan yang dibuat oleh perwakilan masyarakat tersebut sudah kali ketiga.

"Tapi malah kepala PN yang baru ini tidak mau menindaklanjuti dari masalah ini," ucapnya.

Petisi itu rencananya akan diteruskan Bram kepada hakim yang sesuai disposisikan. Ia meminta kepada masyarakat untuk menunggu perkembangan lebih lanjut sembari surat petisi tersebut diteruskan.

"Belum diketahui berapa lama waktunya disposisi, cuma ditunggu saja kalau sampai satu Minggu boleh dihubungi kembali," tutupnya.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...