Pimpinan KPK Sepakat Firli Bahuri Tidak Dapat Bantuan Hukum

Author

Waktu Baca 2 Menit

Pimpinan KPK Sepakat Firli Bahuri Tidak Dapat Bantuan Hukum
Ketua KPK Nonaktif, Firli Bahuri (Foto: dok. Readers.id)

BANDA ACEH, READERS - Setelah melakukan pertemuan dan rapat pimpinan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan pihaknya tidak memberikan bantuan hukum kepada Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri.

Hal itu disampaikan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/11/2023) kemarin.

"Betul tadi pagi diadakan rapim, rapim itu adalah rapat pimpinan dan pejabat struktural yang terkait dalam konteks ini tentu dari Biro Hukum KPK. Kami bahas hari ini," katanya.

Dari hasil pembahasan, sambung Ali, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya.

Keputusan itu lantaran pimpinan KPK sepakat dugaan korupsi yang menjerat Firli Bahuri tidak sesuai peraturan.

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023) malam dalam perkara tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap Eks Mentan, SYL.

Adapun penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik ​​Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman seumur hidup.

Usai Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka, Presiden Jokowi kemudian menunjuk dan melantik Nawawi Pomolongo sebagai Ketua KPK sementara.

Nawawi Pomolango sebelumnya juga sempat menyampaikan persoalan bantuan hukum terhadap Firli Bahuri. 

"Soal bantuan terhadap Firli, ini merupakan materi yang akan kami bicarakan dengan pimpinan lain," ujarnya.

"Apakah perlu, yang bersangkutan kita dampingi atau berikan bantuan hukum atau cukup sampai dengan keppres pemberhentian sementara yang bersangkutan," ujar Nawawi usai dilantik jadi Ketua KPK di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023).[HSP]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...