Polda Aceh Bakal Periksa Pengelola Pasar yang Abai Protkes Covid-19

Pasar Al Mahirah Banda Aceh. Foto: Roni/readers.ID
Penulis:

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh akan menindak dengan memberikan hukuman bagi siapa saja masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (protkes).

Langkah ini diambil dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap penerapan protkes baik di pasar maupun tempat berkumpulnya warga di Banda Aceh.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, selama ini anggota kepolisian terus melakukan memonitoring tingkat kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protkes.

"Dan indikasi-indikasi terjadinya pelanggaran bahkan tindak pidana yang berhubungan dengan penanggulangan wabah penyakit," kata Winardy, pada Jumat (9/7/2021).

Secara umum, ungkap Winardy, masih ditemukan pedagang dan pengunjung pasar yang belum patuh terhadap protkes.

Selain itu juga belum tersedianya ruang khusus penanganan Covid-19 dan belum dibentuknya tim pencegahan Covid di lingkungan pasar.

"Ada indikasi pelanggaran di situ. Imbauan atau spanduk hanya terpasang di beberapa tempat. Alat pengecek suhu dan tempat cuci tangan tersedia, namun tidak ada petugas yang mengarahkan," ujarnya.

Oleh karena itu, sambungnya, Polda Aceh akan memanggil pihak pengelola pasar, UPTD dan Dinas yang bertanggung jawab terhadap pasar yang ada di wilayah Banda Aceh untuk klarifikasi.

"Kita akan minta keterangannya dulu, apa di sini ada kelalaian sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 (2) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular 'karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya penanggulangan wabah'. Apabila terbukti, maka bisa diancam dengan pidana penjara enam bulan dan/atau denda Rp500 ribu," jelas Winardy.

Selain itu, bisa juga dikenakan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan 'tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan' dengan ancaman pidana penjara satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

"Namun, kita tetap akan mintai keterangannya dulu. Bagaimanapun azaz praduga tak bersalah tetap kita ke depankan," ucapnya.