Polda Aceh: Hukuman Bagi Penyelundup Rohingya Sangat Berat

Imigran Rohingya saat terdampar di Aceh. (Foto: IST)
Penulis:

BANDA ACEH, READERS — Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengungkap 24 kasus dan menangkap 43 pelaku penyelundupan imigran Rohingya ke Aceh. Dari jumlah kasus itu, 23 di antaranya telah P21 dan memperoleh vonis dari hakim.

Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah penyelundupan Rohingya di Aceh Besar pada 10 Desember 2023 lalu, yang dilakukan tiga pria asal Myanmar berinisial MA, AH, dan HB. Mereka divonis pada Rabu, 5 Juni 2024, masing-masing; MA 8 tahun penjara, serta AH dan HB 6 tahun penjara.

"Ketiga tersangka tersebut terbukti menyelundupkan orang ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perjalanan yang sah dan tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi," Kata Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Ade Harianto, dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024).

Dalam aksinya, jelas Ade, para tersangka itu terlibat mulai dari menyediakan dan menahkodai kapal berisi imigran Rohingya dari Bangladesh menuju Aceh hingga menyiapkan segala kebutuhan selama perjalanan.

Di samping itu, tambahnya, setiap orang dewasa yang diselundupkan ke Aceh, para tersangka membebankan biaya sebesar Rp100 taka atau sekitar Rp14 juta. Sementara untuk anak-anak dibebankan Rp50 taka atau sekitar Rp7 juta.

“Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," jelas Ade.

Ade juga mengimbau seluruh masyarakat Indonesia khususnya Aceh serta Rohingya di Indonesia agar tidak ikut terlibat menyelundupkan imigran Rohingya ke Aceh. Karena, hukuman bagi pelaku penyelundupan ini sangat berat.

Setiap pelaku yang ikut terlibat dan turut membantu akan ditindak tegas sesuai dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Sudah dipastikan dihukum dengan hukuman di atas lima tahun, karena undang-undang menerapkan ancaman minimal. Ancaman lima tahun tidak sepadan dengan uang yang didapat dari kejahatan penyelundupan yang dilakukan," demikian, tutup Kombes Ade Harianto.[]

Editor: M. Nur