Polda Aceh Musnahkan 357 Kilogram Sabu dan 206.638 Butir Ekstasi

Dari jumlah barang bukti yang disita dan dimusnahkan, sudah berhasil menyelamatkan generasi emas sebanyak 2.016.242 orang. Keberhasilan yang sudah dicapai ini merupakan langkah nyata perang terhadap narkoba dan upaya menyelamatkan generasi bangsa.

Pemusnahan barang bukti narkotika di mapolda Aceh, Selasa (29/3/2022). (Dok Humas Polda Aceh)
Penulis:

BANDA ACEH, READERS – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh kembali memusnahkan sebanyak 357, 9 kilogram sabu, 206.638 butir ekstasi, dan 19.859 butir pil happy five, di mapolda setempat, Selasa (29/3/2022).

Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dileburkan ke dalam air yang mendidih.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar mengatakan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan selama dua bulan terakhir di wilayah hukum polda setempat.

“Dalam kurun waktu dua bulan, yaitu Januari-Februari 2022 ratusan kilogram narkotika berhasil diamankan, yaitu berupa sabu 357,9 kg, ekstasi 206.638 butir, pil happy five 19.859 butir, dengan delapan orang,” kata Haydar.

Haydar menyebutkan, pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bentuk keseriusan dan transparansi Polri terhadap publik sebagaimana diatur dalam UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia menjelaskan, dari jumlah barang bukti yang disita dan dimusnahkan, sudah berhasil menyelamatkan generasi emas sebanyak 2.016.242 orang. Keberhasilan yang sudah dicapai ini merupakan langkah nyata perang terhadap narkoba dan upaya menyelamatkan generasi bangsa.

"Kita tidak akan berhenti dan kendor. Kita akan meningkatkan intensitas pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba baik dalam bentuk operasi kepolisian rutin, maupun operasi kepolisian khusus gabungan yang melibatkan istansi terkait dan penegak hukum internasional termasuk intelijen guna mengantisipasi pergerakan drug trans nasional," ujarnya.

Haydar menilai perubahan perilaku masyarakat dalam segala aspek, baik gaya hidup maupun kebutuhan ekonomi menjadi faktor terjadinya penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Hal itu akan terus berkembang dengan jenis dan modus operandi yang baru.

"Perang melawan narkoba harus terus digelorakan oleh segenap aparatur negara dengan seluruh elemen masyarakat dengan bahu-membahu melakukan penguatan daya tangkal dan cegah peredaran narkoba di tengah masyarakat," katanya.

Haydar menambahkan, saat ini selain upaya penindakan hukum juga diperlukan edukasi yang berkesinambungan serta sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkoba melalui kerjasama dengan seluruh stake holder terkait, lembaga pendidikan, ulama, tokoh agama, cendikiawan, dan tokoh pemuda secara komprehensif.