Polda Aceh Musnahkan Sabu Seberat 7 Kilogram

Foto IST
Penulis:

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7 kilogram dengan cara diblender, di Mapolda Aceh, Kamis (7/10/2021).

Kabid Humas Polda Aceh, Winardy mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan yang dilakukan Subdit III Ditresnarkorba pada bulan Juli yang lalu di Hotel Aresidencia, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

“Pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi tentang orang yang diduga kuat ada kaitan dengan penemuan sabu seberat 343 kilogram pada 27 Januari yang lalu di Jeunieb, Bireuen, sedang berada di Kota Medan,” kata Winardy.

Bermodalkan informasi tersebut, kata Winardy, petugas langsung melakukan pelacakan dan berhasil mengamankan tiga orang sekaligus, masing-masing berinisial IS (43), ES alias SO (24), dan HM (24).

Setelah dilakukan pemeriksaan singkat, tersangka IS mengakui menyimpan sabu seberat 7 kilogram di dalam semak-semak Desa Alue Johan, Kecamatan Pelimbang, Bireuen.

"Semua barang bukti tersebut sudah kita musnahkan hari ini dan ikut disaksikan pihak kejaksaan dan tersangka," jelasnya.

Atas tindakan tersebut pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati.[acl]