Polda Aceh Ungkap 56 Kasus Perjudian Selama Sebulan Terakhir
“Khusus perjudian, sudah 56 kasus kami tangani. Kebanyakan dilakukan secara online“
BANDA ACEH, READERS — Kepolisian daerah (Polda) Aceh mengungkap 56 kasus perjudian dengan berbagai modus di daerah tersebut dalam kurun waktu sekitar sebulan terakhir.
"Khusus perjudian, sudah 56 kasus kami tangani. Kebanyakan dilakukan secara online," kata Kabid Humas polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangan tertulis, Selasa (30/8/2022).
Winardy menuturkan, dari 56 kasus perjudian tersebut, sebanyak 18 kasus sudah diselesaikan atau P21.
Winardy mengatakan, perlu adanya peran aktif dari masyarakat untuk memberantas judi, seperti melaporkan bila melihat atau mengetahui adanya praktik perjudian di sekitar agar segera ditindak dan diproses.
"Masyarakat yang mengetahui adanya tempat atau praktik perjudian agar tidak takut untuk melaporkannya. Tidak usah takut ada yang membekengi, biar aparat sekalipun akan kita tindak. Itu sudah menjadi atensi Kapolri," kata Winardy.
Diketahui, perjudian diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Di mana yang melanggar akan dihukum dengan hukuman cambuk paling banyak 45 kali atau hukuman penjara 45 bulan.
Editor: Redaksi