Polda Sumut Tangkap 2 Warga Aceh, Sita 89 Kg Sabu dan 2 Senjata Api
Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara, menangkap tiga tersangka diduga pengedar dan mengungkap jaringan narkoba internasional.
Pengungkapan yang menyita sejumlah barang bukti narkoba dan senjata api itu dilakukan di beberapa lokasi terpisah. Salah satunya di Aceh Timur, Aceh.
"Pengungkapan kasus itu berkat kerja keras Subdit I dan Subdit III Ditres Narkoba," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Adapun tiga tersangka itu masing-masing berinisial SB warga Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sumut, serta M (20) dan MF (36), Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, Aceh.
Ia mengatakan, pengungkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka SB, pada Selasa (8/6/2021) lalu, di kawasan Jalan Tanjung Balai, Kelurahan Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal.
Dari penangkapan SB, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram. Ia mengku jika sabu-sabu itu didapatkannya dari M dan MF yang berada di Aceh Timur.
Berdasarkan keterangan itu, petugas melakukan pengejaran dan menangkap M dan MF tanpa perlawanan di Kecamatan Peureulak, pada Selasa (15/6/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Keduanya ditangkap di rumah MF," ujarnya.
Di rumah MF, polisi menemukan 69 kilogram sabu-sabu, 10 bungkusan berisi 48.418 butir pil ekstasi, 1 pucuk AK47, 1 pucuk M16, 150 butir amunisi, dan 2 unit gawai.
"Sementara sabu-sabu yang disita dari ketiga tersangka sebanyak 89 kg," kata Hadi.
Kepada petugas, M mengaku jika senjata api yang ada mereka didapatkan dari salah seorang rekan di Malaysia.
Ia yang dihubungi satu pekan lalu itu diminta mengambil senjata api tersebut di kawasan Sungai Hiu, Simpang Opak, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang.
Senjata itu rencananya digunakan untuk mengawal saat menjemput narkotika di jalan lintas Medan-Banda Aceh tepatnya di Kecamatan Peureulak.
Sabu dan ekstasi dijemput M dari seseorang yang tidak ia kenal, pada Senin (14/6/2021) dan dirinya diiming-imingi mendapatkan upah uang hingga Rp50 juta. Barang bukti itu lalu dibawa M ke rumah MF untuk disimpan sementara waktu.
"Tersangka M mendapat upah Rp.20 juta untuk menjemput barang haram tersebut dan dia juga dijanjikan mendapat upah Rp.30.000.000 agar menyimpan sabu ke rumah MF," ungkap Hadi.
Ketiga tersangka yang mengaku sebagai kurir tersebut kini telah ditahan di Dit Resnarkoba Polda Sumut guna pengembangan lebih lanjut.
Sementara itu, polisi masih memburu salah satu tersangka yang diduga sebagai pemilik narkoba, berinisial JH.