Polisi Amankan Warga Angkut BBM Bersubsidi Tanpa Izin

Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil mengamankan dua orang warga yang diduga melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tanpa izin pada Jumat (22/10/2021) di Kota Banda Aceh.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sanjaya, mengatakan penegakan hukum yang dilakukan pihaknya tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa terdapat kegiatan pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin di Kota Banda Aceh.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim dari Unit II Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” kata Sony dalam keterangan tertulis, Minggu (24/10/2021).
Ia menuturkan, saat melakukan penyelidikan, timnya menemukan dua unit mobil jenis Pick Up merek Isuzu Panther dan Toyota Innova Reborn yang sudah dimodifikasi dan diduga kuat digunakan sebagai alat pengangkut BBM bersubsidi yang tidak ada izin.
"Tim di lapangan menemukan dua mobil yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa dan diduga kuat digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi tanpa izin," ujarnya.
Saat ditanyai petugas, kata Sony, sopir dari mobil tersebut diketahui berinisial AA dan IF dan merupakan warga Kota Banda Aceh.
Untuk saat ini, kedua orang tersebut beserta mobil yang digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi tanpa izin itu telah dibawa ke Mapolda Aceh guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ia mengatakan, atas tindakan itu para terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-undang RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Di mana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar rupiah," pungkasnya.[]
Komentar