Polisi Banda Aceh Bongkar Kasus Prostitusi Online Lewat Pesan WhatsApp

"Jumlah tersebut kemudian dibagi untuk PSK Rp1 juta dan Rp200 ribu untuk mucikari."

Konferensi pers pengungkapan kasus prostitusi online di Banda Aceh dan Aceh Besar. (Foto: dok. Polresta Banda Aceh).
Penulis:

BANDA ACEH, READERS - Petugas Kepolisian Resor Banda Aceh berhasil membongkar praktik prostitusi online dengan menggunakan layanan pesan WhatsApp. Praktik haram tersebut dilakukan di hotel ternama di kawasan Aceh Besar dan Banda Aceh. 

Pada kasus prostitusi itu polisi mengamankan sembilan orang pelaku, di mana empat di antaranya merupakan mucikari dan lima lainnya terduga Pekerja Seks Komersial (PSK). Mereka ditangkap pada Jumat (14/10/2022) lalu.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi online itu berawal dari laporan masyarakat, bahwa ada praktik prostitusi di salah satu hotel di Aceh Besar. 

Mendapat informasi itu, pihaknya kemudian melakukan  pendalaman dan undercover atau menyamar sebagai pelanggan.

"Benar kita melakukan sistem undercover (penyamaran) untuk mengungkap kasus tersebut," kata Fadillah, dalam keterangannya, Rabu (19/10/2022).

Dalam penyamaran itu, kata Fadillah, pihaknya berhasil mendapat kesepakatan dengan mucikari tersebut, ia mematok harga Rp1,2 juta untuk sekali transaksi.

"Jumlah tersebut kemudian dibagi untuk PSK Rp1 juta dan Rp200 ribu untuk mucikari," katanya.

Dari hasil pengungkapan kasus di salah satu hotel di Aceh Besar itu, pihaknya mengamankan lima orang tersangka diduga terlibat prostitusi online. 

Di sana, polisi mengamankan dua orang mucikari berinisial RA (25) dan SM (23), keduanya berjenis kelamin perempuan dan berasal dari Banda Aceh. Kemudian, PSK berinisial CF (28) Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Aceh Selatan, SM (23) dan NU (25) IRT asal Aceh Utara. 

Dari kelima pelaku tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa bukti chat saat mucikari melakukan tawar-menawar dan negosiasi.

"Kemudian kita lakukan penangkapan terhadap para tersangka dan adanya barang bukti adanya transaksi dari bukti transfer," jelasnya.

Setelah melakukan penangkapan terhadap lima pelaku, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan didapat informasi bahwa di salah satu hotel lainnya di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh juga terdapat praktik yang sama.

"Ini masih hari yang sama kita lakukan pengembangan. Dan sekitar pukul 23.00 WIB kita melakukan penangkapan terhadap empat pelaku diduga melakukan praktik prostitusi online di hotel tersebut," ujarnya.

Di hotel itu petugas kembali mengamankan dua orang mucikari berinisial OS (24) perempuan dan FF (21) laki-laki. Kemudian dua PSK berinisial RM (24) asal Nagan Raya dan MF (32) asal Banda Aceh. Di sini para PSK dipatok dengan tarif Rp800 ribu untuk sekali order.

Dalam kasus ini, polisi hanya melakukan penahanan terhadap empat orang mucikari saja. Sementara untuk lima orang terduga PSK diterapkan wajib lapor. 

"Hal itu dilakukan mengingat para PSK itu banyak yang single parent atau ibu rumah tangga (IRT), serta sebagai tulang punggung keluarga," ujarnya.

Fadillah menyebutkan, untuk barang bukti yang diamankan berupa chat yang sudah di print, bukti transfer, handphone dan sepeda motor yang dipergunakan oleh mucikari untuk mengantar PSK kepada pemesan.

"Akibat perbuatannya, keempat mucikari tersebut dipersangkakan pasal 33 ayat (3) Jo pasal 25 ayat (2) Jo pasal (2) Jo pasal 6 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat, dengan ancaman hukuman maksimal cambuk 100 kali dan denda paling banyak 1000 gram emas, serta penjara paling lama 100 bulan," ujarnya.

Editor: Redaksi