Polisi Bekuk Dua Pencuri Besi di Aceh Besar, Sepucuk Senpi Ikut Diamankan
Berdasarkan pengakuan MS, senpi tersebut didapat dari semak-semak yang diduga peninggalan masa konflik. Namun, petugas tetap akan mendalami kebenaran informasi yang disampaikan tersangka.

JANTHO, READERS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Besar menangkap MS (37) dan AF alias Y (37), karena diduga mencuri besi milik PT Mahardika Putra Mandiri. Dari kedua pelaku, polisi turut menyita sepucuk senjata api (senpi).
Keduanya ditangkap di Desa Teladan, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, Jumat (19/8) lalu.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan atas dasar laporan pihak PT Mahardika Putra Mandiri pada (1/8/2022). Pihak PT merasa dirugikan akibat pencurian tersebut.
“Berdasarkan laporan itu, Personel Gabungan Unit Opsnal Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Aceh Besar serta dibackup Polsek Lembah Seulawah melakukan penyelidikan, hingga berhasil menangkap tersangka MS,” kata Winardy, dalam keterangan tertulis, Senin (22/8/2022).
Setelah diinterogasi, MS mengaku melakukan aksinya bersama AF. Saat itu MS juga mengaku menyimpan senjata api laras panjang jenis SS1 yang didapat dari semak-semak bersama kawannya, FK, yang saat ini berada di rutan Pidie akibat kasus yang sama.
“Dari pengakuan MS tersebut, petugas kemudian berhasil menangkap AF,” katanya.
Setelah itu, petugas berusaha mencari senjata api yang dimaksud dan menemukannya di semak-semak dalam kebun milik MS di Gampong Paya Kereule, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar.
"Berdasarkan pengakuan MS, senpi tersebut didapat dari semak-semak yang diduga peninggalan masa konflik. Namun, petugas tetap akan mendalami kebenaran informasi yang disampaikan tersangka," ujar Winardy, Minggu, 21 Agustus 2022.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal berbeda. AF dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e dan Ayat (2) Jo Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pejara paling lama 7 tahun.
Sedangkan MS dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e dan Ayat (2) Jo Pasal 362 KUHPidana dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
“Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti berupa satu pucuk senjata api laras panjang jenis SS1, 13 butir peluru tajam, satu magazen, satu tas ransel, satu unit mobil pickup Toyota Hilux, dan satu unit handphone diamankan di Polres Aceh Besar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Komentar